![]() |
Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI, Syafaruddin DaEng Usman |
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), Syafaruddin DaEng Usman, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penegakan Etik Penyelenggara Pemilu oleh KPU Kota Pontianak yang dilaksanakan pada hari Senin (20 Maret 2023).
“Kembali lagi, tolok ukur kesuksesan pemilu adalah seberapa banyak yang berpartisipasi dan bagaimana kualitas pemilih,” tegasnya.
Pemilu, menurut pria yang akrab disapa Bang Din ini, merupakan cara untuk mencapai kedaulatan rakyat serta puncak dari demokrasi. Namun Pemilu tersebut harus sesuai dengan prinsip, asas, dan nilai yang terkandung dalam norma dan etik penyelenggaraan pemilu.
Dia menambahkan dalam setiap Pemilu selalu ada pelanggaran hukum serta etika. Baik itu dilakukan peserta, pemilih, maupun penyelenggara.
Terkait sanksi DKPP RI atas pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara, Bang Din menegaskan tidak semata-mata untuk memberi efek jera. Tetapi memulihkan kepercayaan publik kepada penyelenggara Pemilu.
“Sanksi etik itu juga bersifat menjaga, membina, mendidik, dan memelihara penyelenggara Pemilu”, katanya.
Tidak hanya itu, kewibawaan serta kehormatan institusi Pemilu juga tetap terjaga. Sanksi DKPP RI ini juga memastikan penyelenggara tetap bekerja profesional dan berkepastian hukum.
“Dengan
demikian, ini akan lebih efektif dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam proses demokrasi di Indonesia,” tutup Bang Din. [tim liputan*].
Editor
: Heri