Sekda Ketapang Pimpin Rapat Permasalahan Lahan Masyarakat Desa Kampar Dengan PT.Cipta Usaha Sejati, Ini Hasilnya

Editor: Redaksi author photo

 Sekda Ketapang Pimpin Rapat Permasalahan Lahan Masyarakat Desa Kampar Dengan PT.Cipta Usaha Sejati
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si memimpin Rapat Penyelesaian Permasalahan Lahan Masyarakat Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua dengan PT. Cipta Usaha Sejati, pada Senin (27 Maret 2023) bertempat di Ruang Rapat Bupati Ketapang.

Rapat ini menindaklanjuti surat Kepala Desa Sebomban Nomor : 140/12/DKS/PEM tanggal 14 Februari 2023 perihal Penghentian Kegiatan Operasional PT. CUS.

Sebelumnya pada saat Mediasi Pembahasan Penyerobotan Lahan Masyarakat Dusun Merangin Desa Kampar Sebomban oleh PT CUS, tanggal 27 September 2022 lalu, telah menyepakati beberapa hal:

1. Masyarakat pemilik lahan menekankan agar manajemen PT CUS menghargai hak ulayat masyarakat Dusun Merangin Desa Kampar sebomban.

2. Agar PT CUS segera melakukan pendataan terhadap lahan masyarakat yang terdapat dalam HGU PT CUS pada tanggal 2 oktober 2022.

3. Masyarakat menyatakan bahwa PT CUS telah melakukan kesalahan dengan melakukan penggarapan wilayah di Desa Kampar Sebomban dan peyerobotan lahan masyarakat oleh sebab itu maka PT CUS dijatuhi sanksi hukum sesuai dengan hukum adat yang berlaku di wilayah Kampar Sebomban.

4. Masyarakat meminta PT CUS tidak melakukan aktivitas di wilayah desa Kampar sebomban dalam bentuk apapun sebelum ada kesepakatan yang disetujui oleh masyarakat pemilik lahan.

5. Pihak perwakilan PT CUS harus segera memfasilitasi pertemuan masyarakat pemilik lahan dusun merangin desa Kampar sebomban dengan top manajemen agar tercapai kesepakatan bersama pada tanggal 6 oktober di kantor desa Kampar sebomban.


Selain itu, berdasarkan surat Pemerintah Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Nomor 140/12/SKS/PEM Perihal Penghentian Kegiatan Operasional PT CUS, tanggal 14 Februari 2023, telah disampaikan yaitu :

1. Penegasan kembali atas larangan opersional, mengingat tidak ada respon yang baik dari pihak PT CUS terkait surat kepala desa Kampar sebomban nomor 148/173/DKS/XII/2022 tertanggal 28 Desember 2022 perihal penghentian kegiatan operasional PT CUS di wilayah Dusun Merangin Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang.

2. Pihak Desa masih memberikan peluang untuk berdiskusi atas permasalahan yang terjadi dengan PT CUS.

3. Jika pihak PT CUS tidak menunjukkan itikad untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan terjadi, maka akan dilakukan pemortalan pada lahan yang dipermasalahkan dan akan dipublikasi serta melibatkan banyak pihak.

Selanjutnya dalam rapat yang dipimpin Sekda tersebut telah menghasilkan beberapa point kesepakatan, antara lain adalah :

1. Bahwa ijin IUP dan ijin HGU PT CUS secara de facto dan de jure berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan wilayah Desa Kampar Sebomban dan Desa Kamora Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang,

2. Terkait Keputusan Gubernur tahun 2017 tentang penetapan KEE (Kawasan Ekonomi Essensial) PT CUS di wilayah penguasaan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua, agar Disbun bersama Bagian Hukum menyiapkan Surat Bupati kepada Gubernur Kalbar dan Kadisbun Prov Kalbar untuk meninjau kembali dan mengevaluasi SK Gubernur tentang penetapan KEE tsb karna hanya dibahas bersama Pemda KKU dan tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Ketapang serta masyarakat Merangin/Desa Kampar Sebomban.

3. Agar PT CUS menghargai eksistensi serta hak hak ekonomi, hak ulayat, aset aset masyarakat di lokasi konsesi termasuk memenuhi kewajiban kompensasi 20% kepada masyarakat setempat (masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban).

4. Masalah batas wilayah administrasi antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara khususnya pada segmen batas Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir KKU dan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, menunggu penetapan oleh Mendagri dan agar Kabag Tapem serta Assisten I Sekda berkoordinasi dengan Ditjen PUM Kemendagri dan Biro Pem Prov Kalbar.

5. Meminta semua pihak untuk menjaga Kamtibmas dan kondusifitas wilayah.

6. PT CUS setuju untuk mencabut laporan polisi (LP) terhadap masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban di Polsek Simpang Dua.

7. Pihak PT. CUS dan masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban sepakat untuk  sementara waktu menghentikan semua aktivitas perkebunan diwilayah kawasan KEE serta kebun yang disengketakan.

8. Tim dari Distanakbun, BPN, Bagian Tapem dan OPD serta instansi terkait lainnya akan segera melakukan rapat rapat dan koordinasi teknis bahkan jika diperlukan dapat melakukan pengecekan ke lapangan.

9. Pimpinan rapat (Sekda Alexander Wilyo) mempersilakan kepada Kapolres dan Dandim Ketapang untuk turut serta mengambil langkah langkah stategis taktis selanjutnya dalam rangka turut membantu penyelesaian persoalan ini.

Hadir pada rapat malam itu diantaranya Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ketapang, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1203/Ketapang, Asisten Bidang Pemenntahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ketapang, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ketapang Kepala, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Ketapang, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Camat Simpang Dua, Kapolsek Simpang Dua, Danramil Simpang Dua, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua, Kepala Desa Kampar Sebomban, Perwakilan Desa Kampar Sebomban yakni Ignatius Murtika, Rufinus dan Teofilus serta Pimpinan PT. Cipta Usaha Sejati (CUS). (Fendi's)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini