Polisi Terangkan Penangkapan Pencuri Mesin Asah Benso

Editor: Redaksi author photo

Polisi Terangkan Penangkapan Pencuri Mesin Asah Benso
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Petugas Kepolisian Sektor Sungai Raya berhasil menangkap pelaku pencurian mesin asah benso di sebuah gudang Jalan Sungai Raya Dalam Gg. Ceria II Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Minggu (26 Februari 2023).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H, bahwa Pria berinisial ANC (40) Asal Bojonegoro ditangkap petugas gabungan (Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya) pada saat sedang melakukan aksi pencuriannya di dalam gudang milik Korban Lim Seng Kiak.

“Laporan itu langsung direspon cepat oleh tim gabungan dan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya di lokasi petugas gabungan langsung menyisir area lokasi, tidak menunggu waktu lama petugas menemukan ANC yang sedang bersembunyi di balik kardus di lorong batas antara gudang,'' kata Hasiholand saat dikonfirmasi.

Lalu, petugas melakukan interogasi singkat terhadap ANC. Pelaku (ANC) mengakui perbuatannya selanjutnya petugas meminta pria (40) ini menunjukan barang bukti hasil pencuriannya berupa 1 unit mesin asah Benso yang disembunyikan pelaku di tumpukan kayu ujung lorong gudang tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya, tegas Kapolsek

“Pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, ia (ANC) bersama pria berinisial PA (DPO) melakukan perbuatannya dengan cara memanjat dinding pagar belakang gudang, lalu masuk kedalam melalui celah pentilasi (celah diding bagunan antara dinding dan atap bangunan) selanjutnya pelaku masuk dan mengambil 1 unit mesin pengasah benso,” terangnya 

ANC merupakan residivis kasus pencurian, mengambil barang tersebut untuk dijual dan hasil penjualan akan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan PA dalam pengejaran petugas Tim Gabungan.

Akibat perbuatannya Pelaku, Korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya, sambungnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini