KPK Tahan Tersangka RHP Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur Di Mamberamo Tengah

Editor: Redaksi author photo
KPK Tahan Tersangka RHP Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur 
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua pada 20 Februari 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai Tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu; SP Direktur Utama PT BKR; JPP Direktur PT BAP; serta MT Direktur PT SSM.

Ketiga Tersangka SP, JPP, dan MT saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi. Sedangkan RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya.

Tersangka RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 11 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur. Dia diduga meminta kepada para kontraktor adanya penyetoran sejumlah uang untuk bisa dimenangkan dalam proyek dimaksud. Selain itu, RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai Gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian juga diduga dilakukan TPPU. 

Antara lain dengan membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi. Sejauh ini terkait dugaan suap, Gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penangkapan dan penahanan DPO ini sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut menyampaikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya, agar penegakan hukumnya dapat berjalan efektif. (Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK RI).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini