Akhirnya Pedagang Kayu Sonokeling Ileggal Di Natar Terungkap Polda Lampung

Editor: Redaksi author photo
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat
KALBARNEWS.CO.ID (BANDAR LAMPUNG) - Akhirnya perdagangan kàyu sonokeling yang terjadi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan diduga illegal terbongkar juga oleh aparat kepolisian, hal tersebut berkat informasi masyarakat juga pihak Polisi Hutan (Polhut) setempat. 

Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan dari kasus tersebut, Polisi menangkap 3 (tiga) orang diduga pelaku. 

Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung pada hari Selasa (28 Maret 2023). 

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka sebanyak 32 batang kayu sonokeling tersebut didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.

Rahmad menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Prov Lampung kemudian di kembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman pada 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitarnya Resort Kedondong. 

“Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polhut Provinsi Lampung menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 batang yang ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat kemudian dilakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil dan atau memuat tumpukan kayu dimaksud,” tutur Rahmad. 

Dan pukul. 19.00 WIB, Polisi mendapat informasi bahwa tumpukan kayu dimaksud sedang diangkut menggunakan mobil dump truck berwarna putih Nopol AB 8221 JC Kemudian tim gabungan mendapati mobil dumptruck berwarna putih lewat di sekitar jalan komplek Pemda Pesawaran lalu Tim mengikuti pergerakan dumptruck tersebut secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia Natar. 

Setelah mengetahui lokasi gudang maka tim gabungan menuju lokasi gudang tersebut, secara bersama-sama yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP. Yusriandi, melakukan pengecekan terhadap tumpukan kayu di lokasi gudang yang menjadi lokasi penampungan kayu-kayu tersebut. 

Hasil pengecekan, didapati bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman, kemudian Tim Gabungan langsung mengamankan mobil dumptuck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32 (tiga puluh dua) balken (balok) kayu sonokeling serta mengamankan para tersangka inisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dari para tersangka Polisi menyita sejumlah Barang bukti 32 (tiga puluh dua) buah balken (balok) kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) unit mobil dumptruck berwarna putih dengan nopol AB 8221 JC,” terang Rahmad. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf “d” jo 83 ayat (1) huruf “a” peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. 

Dan perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Wis R01 Her).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini