KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan eksekusi Terpidana RY dalam perkara Tindak Pidana mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik. Senin (6 Februari 2023).Kejari Pontianak Eksekusi RY Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam Kasus ini RY telah secara sah melanggar sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan
Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan Terpidana RY di Gaia Mall, Kabupaten Kuburaya pada tanggal 06
Febuari 2023 pukul 10.00 Wib berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri
Pontianak No. Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022.
Kemudian dilakukan Penahanan
Terpidana RY
di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712
K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi /
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut.
Bahwa terhadap Terpidana RY dijatuhkan Pidana Penjara Selama 2 (dua) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. (Tim Liputan).
Editor :
Aan