Kejari Pontianak Eksekusi RY Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Editor: Redaksi author photo

Kejari Pontianak Eksekusi RY Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan eksekusi Terpidana RY dalam perkara Tindak Pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Senin (6 Februari 2023).

Dalam Kasus ini RY telah secara sah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan Terpidana RY di Gaia Mall, Kabupaten Kuburaya pada tanggal 06 Febuari 2023 pukul 10.00 Wib berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022.

Kemudian dilakukan Penahanan Terpidana RY di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut.

Bahwa terhadap Terpidana RY dijatuhkan Pidana Penjara Selama 2 (dua) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. (Tim Liputan).

Editor : Aan

 

 

 

 

 

 

 


Share:
Komentar

Berita Terkini