Jangan Anggap Enteng Tugas Penyelenggara Pemilu

Editor: Redaksi author photo

 Jangan Anggap Enteng Tugas Penyelenggara Pemilu
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Syafaruddin DaEng Usman mengimbau agar setiap penyelenggara pemilu memiliki etos kerja yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Sabtu (18 Februari 2023).

Pesan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pantarlih Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap yang diselenggarakan oleh KPU Kubu Raya beberapa hari lalu.

“Kalau jadi penyelenggara pemilu tidak boleh menjalankan tugas biasa-biasa saja, harus luar biasa,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Din ini.

Menurutnya, salah satu “keistimewaan” penyelenggara pemilu adalah bekerja berdasar hari kalender, bukan berdasar hari kerja. Sebagai contoh adalah pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu pada hari Minggu atau pada hari libur peringatan hari raya.

Bang Din berpesan agar Anggota Pantarlih terbiasa dengan hal ini. Diingatkannya juga agar jajaran Pantarlih bekerja dengan fokus, teliti, dan hati-hati. Menurutnya, hal-hal tersebut harus dilakukan sepanjang berstatus menjadi penyelenggara pemilu.

Secara eksplisit, ia bahkan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh melakukan kesalahan sedikit pun.

“Karena sedikit kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dapat berpotensi membuat diadukannya ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)”, ujarnya.

Bang Din menegaskan Jadi penyelenggara pemilu itu tidak boleh salah.

Ia pun berkata tentang pentingnya rekam jejak seorang penyelenggara pemilu. TPD dari Unsur Masyarakat (Unmas) ini mengungkapkan, jika seorang Anggota Pantarlih bahkan juga Paswascam telah menjalankan tugas serta kewajiban dengan baik dan benar, bukan tidak mungkin pada masa yang akan datang orang tersebut dapat menjadi Anggota Bawaslu atau KPU Kabupaten atau Kota.

“Sebaliknya, jika seorang Anggota Pantarlih atau Panwascam justru memiliki kinerja yang buruk atau bahkan melanggar KEPP, maka sangat besar kemungkinan karirnya sebagai penyelenggara pemilu berakhir,'' tegas Bang Din.

Sebagai ilustrasi, kata Bang Din, seorang penyelenggara pemilu yang pernah mendapat sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP RI tidak dapat mendaftar sebagai Anggota KPU di semua jajaran. Hal ini, katanya, berdasar ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.

“Jadi jangan menganggap remeh rekam jejak. Kalau ada yang pernah diberhentikan DKPP tapi mendaftar KPU, itu pasti out karena tidak memenuhi syarat,” terangnya. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini