Cacat Hukum, Warga Perumnas Empat Keberatan Petugas Pantarlih Kubu Raya Lakukan Coklit

Editor: Redaksi author photo

Cacat Hukum, Warga Perumnas Empat Keberatan Petugas Pantarlih Kubu Raya Lakukan Coklit
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) --Warga komplek Perumnas Empat Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur keberatan, jika KPU Kabupaten Kubu Raya menurunkan petugas Pantarlih untuk melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024. Pasalnya, Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang kemudian memindahkan batas wilayah dan status kependudukan warga dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya di kawasan itu, cacat hukum dan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat.

"Jadi kita memilih berdasar KTP, itu sesuai undang-undang. Di Saigon Kota Pontianak kalau yang Coklit dari Kubu Raya, kami bersama warga pengurus RT dan RW sudah sepakat, tidak akan kami layani. Silahkan saja kalau mau Coklit, tapi bagi warga yang sudah pindah, atau KTP-nya Kubu Raya. Catatan kami, yang pindah itu ada 129 KK. Total 1.025 KK itu sebelum Pemilu 2019," kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat Hang Zebat, Senin (13 Februari 2023).).  

Ia menjelaskan sampai saat ini warga di Perumnas Empat belum bisa menerima Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu. Sebab itu cacat hukum. Karena dari permendagri itu timbul masalah batas, seperti di residance (komplek perumahan), di Star Borneo, Sungai Beliung, yang wilayahnya masuk ke Kubu Raya. Pihaknya beranggapan bahwa Permendagri itu tidak memenuhi asas keadilan, sosial. Karena idealnya sebuah Permen (Permendagri) mendengar aspirasi kedua belah pihak.

"Apakah ini memang kebutuhan masyarakat dan ada aspek historis disitu. Kami lihat, ini aspek politiknya lebih kental, padahal sebelumnya, sudah ada SK gubernur tahun 2010 yang menyatakan Perumnas Empat masuk ke Kota Pontianak, itu yang jadi acuan kami," timpalnya.

Ia juga akan mempertanyakan persoalan ini kepada KPU Kota Pontianak. Karena hingga saat ini, belum ada petugas yang turun untuk mendata pemilih di wilayah tersebut.

"Kita akan pertanyakan mengapa KPU Kota Pontianak belum melakukan Coklit. Padahal Pantarlih sudah dibentuk, alasannya ada penundaan," jelasnya. 

Tokoh masyarakat Perumnas Empat lainnya, Rahmat Mappa mengamini apa yang disampaikan Hang Zebat. Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak dipermasalahkan lagi, karena yang menjadi korban adalah masyarakat di wilayah terdampak permendagri.  

"Kalau (KPU Kubu Raya) mau melakukan coklit ke warga yang ber-KTP Kubu Raya ya silahkan saja. Begitu juga yang KTP Kota Pontianak. Saya cuma mengikuti maunya masyarakat saja, yaitu menyalurkan aspirasi politiknya di kota (Pontianak). Alasannya itu tadi, identitas kependudukannya di kota. Jangan dibuat ribet, kasihan warga perum empat sudah 26 tahun tidak ada kejelasan," ujarnya.(BP)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini