Ponakan Gadai 2 BPKB Demi Sabu Dan Judi Online

Editor: Redaksi author photo

 Ponakan Diciduk Polisi Gegara Gadai BPKB untuk Judi Online dan Sabu
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Parah, AA (23) warga Desa Mega Timur tega menggadai 2 (dua) buah BPKB kendaraan roda empat milik Bibi sendiri. Tak tanggung-tanggung AA menggadaikan dua BPKB tersebut dengan total sebesar Rp. 155. 146.000 ,-  dihabiskan  nya untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu.

AA ditangkap petugas kepolisian Polsek Sungai Ambawang dirumah Korban yang berlokasi di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 jam 11.30 Wib tanpa perlawanan.

"Saat ini AA sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut, ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K. pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (31 Januari 2023).

"Teduga ini secara diam-diam mengambil dua buah dokumen BPKB kendaraan Mobil Daihatsu Xenia dan Kendaraan Mobil Pickup Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban, dan perbuatan itu diakui oleh AA," sambung Boy.

Selanjutnya Boy mengatakan, dari keterangan AA, bahwa dua buah dokumen BPKB itu digadaikan di dua tempat, yakni di Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp. 155. 146.000 ,- uang sebesar itu ludes digunakan AA untuk bermain Judi Online dan membeli Narkoba jenis sabu, dan sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut.

Kejadian itu bermula pada Minggu 15 Januari 2023 ketika korban hendak mengambil ke dua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban, ternyata sudah tidak ada, selanjutnaya korban menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melaui telepon selular, namun bekali-kali dihubungi tidak di jawab oleh AA.

"Koban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.177.000.000, ungkapnya.

Terhadap tersangka AA terancam Pasal 362 KUHPidana  dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara. (Tim Liputan0.

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini