KALBARNEWS.CO.ID
(PURWOKERTO) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas Komisaris
Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan angka kejahatan di Kabupaten
Banyumas, Jawa Tengah, pada tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan dengan
tahun 2021.Kapolresta: Angka Kejahatan Di Banyumas Pada 2022 Alami Penurunan
"Berdasarkan data, jumlah kejahatan yang
terjadi pada tahun 2021 mencapai 426 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak
389 kasus. Jadi, ada penurunan 37 kasus atau 8,7 persen," katanya saat
konferensi pers akhir tahun di Pendopo Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten
Banyumas, Sabtu (31
Desember 2022).
Untuk penyelesaian perkara, kata dia, pada tahun
2021 sebanyak 284 perkara dan pada tahun 2022 naik sebesar 46,5 persen (132
perkara) menjadi 416 perkara.
Ia mengatakan beberapa pengungkapan kasus menonjol
pada tahun 2022, antara lain kasus pembunuhan di Sumpiuh pada bulan Januari dan
kasus pengeroyokan yang mengakibatkan perselisihan antarorganisasi
kemasyarakatan pada bulan Maret.
Selain itu, pengungkapan kasus aksi anarkis geng
motor pada bulan Maret, kasus perdagangan minyak goreng tanpa izin edar dengan
barang bukti seberat 12,7 ton pada bulan Juni, kasus sindikat penimbun solar
pada bulan September, dan kasus penipuan berkedok investasi usaha knalpot pada
bulan Desember.
Terkait dengan kasus narkoba, ia mengakui
adanya tren kenaikan sebesar 13,2 persen, yakni dari 76 kasus dengan 91
tersangka pada tahun 2021 menjadi 86 kasus dengan 108 tersangka pada tahun 2022.
"Ungkap kasus narkoba yang menonjol pada
tahun 2022 di antaranya kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti
seberat 437,42 gram dan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat
2.724,3 gram," jelasnya.
Selain sabu-sabu dan ganja, kata dia, barang bukti
kasus narkoba yang diamankan sepanjang tahun 2022 berupa tembakau sintetis
seberat 4,3 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, obat daftar G sebanyak 117.394
butir, dan psikotropika sebanyak 6.499 butir.
Ia menyebut barang bukti kasus narkoba tersebut
secara umum meningkat dari tahun sebelumnya karena pada tahun 2021, untuk
sabu-sabu sebanyak 172,89 gram, ganja sebanyak 643,13 gram, obat daftar G
sebanyak 9.639 butir, dan psikotropika sebanyak 5.105 butir.
"Namun untuk barang bukti tembakau sintetis
dan ekstasi pada tahun 2021 lebih banyak dibandingkan tahun 2022. Pada tahun
2021, barang bukti tembakau sintetis sebanyak 501,74 gram dan ekstasi sebanyak
71 butir," kata Kombes Edy.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse
Narkoba Polresta Banyumas Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko mengakui jumlah
barang bukti obat daftar G yang berhasil diamankan pada tahun 2022 sangat
banyak jika dibandingkan tahun 2021.
Menurut dia, hal itu disebabkan wilayah Banyumas
saat ini bukan sekadar sebagai tempat transit namun sudah menjadi daerah
sasaran peredaran obat daftar G.
"Bahkan saat sekarang, sasaran peredaran obat
daftar G itu ke sekolah-sekolah. Dari keterangan tersangka yang kami
tangani kemarin, pembelinya malah anak-anak SMP," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengungkap
peredaran obat-obatan daftar G karena penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat
merusak generasi muda. (Tim Liputan)
Editor : Aan