KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mulai melaksanakan proses
aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan dokumen identitas
versi digital yang dapat diakses secara online. Penggunaan IKD ini lebih praktis
karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah
aplikasi di smartphone secara digital. Untuk dapat menggunakannya, pemegang
identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi 'Identitas Kependudukan
Digital' di smartphone berbasis android. Dalam aplikasi tersebut, dokumen yang
ditampilkan antara lain KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu
Vaksinasi Covid-19, NPWP, Kartu ASN bagi warga berstatus PNS, Kartu Pemilih
Tetap yang dikeluarkan KPU, Kartu BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya. Jumat (20 Januari 2023).Identitas Kependudukan Digital Permudah Pelayanan Publik
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menerangkan, pihaknya mulai melakukan aktivasi IKD sejak tanggal 9 Februari 2022. Selanjutnya secara bertahap mulai dilakukan aktivasi IKD, dimulai dari seluruh pegawai Disdukcapil Kota Pontianak, dilanjutkan seluruh ASN di Kota Pontianak hingga seluruh masyarakat pengguna smartphone. Pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola aktivasi IKD di instansi lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Hingga saat ini Disdukcapil Kota Pontianak terus memperluas cakupan aktivasi IKD di Kota Pontianak.
"Data terakhir jumlah warga yang sudah melakukan aktivasi dan menggunakan IKD di Kota Pontianak sebanyak 1.906 NIK," ujarnya.
"Sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi," ucapnya.
Menurut Erma, penggunaan IKD ini memiliki banyak manfaat. Antara lain meningkatnya pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi maupun pelayanan publik dalam bentuk digital serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
"Tentunya dengan memiliki IKD ini lebih memudahkan warga karena dokumen yang dimilikinya tercakup hanya dalam sebuah aplikasi sehingga lebih praktis dan simpel, artinya semua dokumen dalam satu genggaman," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. ( Tim Lipuan ).
Editor : Lan