Zakat Untuk Kemandirian Umat

Editor: Redaksi author photo

 H. Ria Norsan, M.M., M.H.saat menjadi Keynote Speech 
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menjadi Keynote Speech pada acara Smeinar Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Kemandirian Umat Islam yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip Pontianak. Senin (5 Desember 2022).

"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS atas terselenggaranya kegiatan ini. Apabila kesadaran dalam berzakat serta pengelolaan zakat ini secara profesional, saya yakin umat di Kalimantan Barat tidak ada yang kesulitan," ucap Ria Norsan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa penduduk di Indonesia yang beragama Islam saat ini kurang lebih 80 persen. Hal ini artinya zakat memiliki potensi yang sangat luar biasa. 

"Ada beberapa jenis zakat yakni Zakat Fitrah yang wajib bagi umat muslim yang mampu dan Zakat Profesi bagi orang yang bekerja / berpenghasilan seperti Pegawai Negeri Sipil", ungkap Ria Norsan.

Selanjutnya orang nomor dua di Kalimantan Barat berharap Kolaborasi antara Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Barat mampu untuk menguatkan pengelolaan potensi zakat yang akan diberdayakan, sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dalam bidang perekonomian sehingga tercapailah Kalimantan Barat unggul yang mampu berdaya saing melalui potensi Zakat Produktif.

"Sekali lagi bahwa potensi zakat yang sangat luar biasa untuk kita kelola dengan profesional dan tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua BAZNAS Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, MA. menyampaikan bahwa BAZNAS mempunyai peran yang sangat besar bagi umat muslim dan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya karena kita (BAZNAS) lembaga Pemerintah Non Struktural.

"Jadi BAZNAS itu bukan Ormas, juga bukan LSM. BAZNAS adalah lembaga Pemerintah, di Kalimantan Barat ini Insya Allah seperti juga ditempat-tempat yang lain berdasarkan Keputusan Gubernur, dilantik oleh Gubernur dan di Kabupaten/Kota juga Keputusan Bupati/Walikota di Pusat juga Keputusan Presiden dan dilantik oleh Presiden. Artinya ini adalah lembaga Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengelolaan zakat yaitu mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pengendalian sampai dengan pelaporan," jelasnya.(BP)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini