KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut larangan penjualan
rokok satuan mulai 2023 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan.Wapres: Larangan Penjualan Rokok Satuan Sesuai Perintah Undang-Undang
"Masalah rokok ini saya pikir itu turunan
dari undang-undang ya, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan itu ada turunannya
itu, diantaranya itu turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang
kesehatan, jadi dikaitkan soal kesehatan," kata Wapres Ma'ruf Amin di
Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (27 Desember 2022).
Pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan
rokok ketengan pada 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25
Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang
tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi
Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu
dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau
(rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah
kesehatan, jadi ini untuk mencegah," ungkap Wapres.
Karena merupakan amanat undang-undang, maka
pelarangan penjualan rokok satuan tersebut tentu harus dilaksanakan.
"Kalau soal pengawasan, pasti ya. Karena ini
sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan
masyarakat, [pengawasan] kita siapkan, tentu seperti apa pengawasannya akan
terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya jadi kita
harus kerjakan," tambah Wapres.
Poin lainnya yang akan diatur dalam revisi
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 adalah ketentuan rokok elektronik
serta adanya pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada
kemasan produk tembakau.
Terdapat pula penegakan dan penindakan serta
pengaturan kawasan tanpa rokok dan ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan
produk tembakau.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship
produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari Keppres
tersebut.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk
tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan.(Tim Liputan)
Editor : Aan