KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan koperasi
simpan pinjam nantinya tidak boleh lagi mengajukan pailit dan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).Teten: Koperasi Tak Bisa Lagi Ajukan Pailit Dan PKPU
Menurut Teten, hal itu lantaran dalam beberapa kasus, banyak
koperasi bermasalah menggunakan modus tersebut untuk merampok uang para
anggotanya.
“Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga
nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU
maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” katanya dalam Refleksi 2022 dan
Outlook 2023 di Jakarta, Senin (26 Desember 2022).
Teten menjelaskan keputusan tersebut juga merupakan salah
satu keberhasilan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang bekerja lintas
kementerian/lembaga dalam beberapa waktu terakhir.
Teten mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah mendengar dan
mengakomodasi masukan Satgas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2022 yang menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa
dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.
“Jadi nanti kalau ada koperasi, pengurus koperasi yang nakal
yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang
semenang-menang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau
pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas,”
ungkapnya.
Teten menjelaskan pihaknya menarik banyak pelajaran dari
kasus delapan koperasi bermasalah dengan kerugian hingga Rp26 triliun. Ke
delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico
Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana
Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Teten mengakui pihaknya kesulitan lantaran tidak ada
mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, dan seperti halnya mekanisme
penyelesaian sektor keuangan lainnya seperti perbankan.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Kemenkop
UKM tidak punya kewenangan pengawasan, karena pengawasan koperasi itu ada di
dalam koperasi itu sendiri.
“Karena itu untuk penyelesaian koperasi yang bermasalah
memang tidak ada solusi jangka pendek. Kami sudah coba membujuk koperasi
koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan koperasi yang bermasalah,
mereka juga tidak ada yang mau ya, termasuk juga mencari investor baru untuk
masuk ke koperasi juga tidak bisa,” katanya.
Oleh karena itu, Teten menyebut solusi jangka menengah dan
panjang yaitu dengan mendorong penguatan regulasi perkoperasian melalui Revisi
UU Perkoperasian.
“Progresnya hari ini kami sudah membentuk Pokja untuk
membahas baik legal drafting-nya
maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga
sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun ini revisi
Undang-undang Perkoperasian bisa kami tuntaskan,” kata Teten Masduki.(Tim Liputan)
Editor : Aan