![]() |
Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Jual Rokok Batangan Demi Kesehatan |
"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat
kita semuanya," kata Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar
Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat,
Selasa, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden. Selasa (27 Desember
2022).
Presiden bahkan mengingatkan bahwa di beberapa
negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang
tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan
menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan
Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu dan salinannya
diterima ANTARA.
Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012
terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase
gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga
pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi.
Keempat pelarangan penjualan rokok batangan.
Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media
penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh,
media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan
kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1
Januari 2023.
(Tim liputan)
Editor : Aan