Polsek Marau Amankan Seorang Perempuan Paruh Baya, Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo

 Polsek Marau Amankan Seorang Perempuan Paruh Baya
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Seorang perempuan paruh baya berinisial SR (37 th) diamankan anggota Polsek Marau Polres Ketapang, diamankannya perempuan tersebut karena diketahui kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu saat berada di rumahnya di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang pada Jumat (16 Desember 2022) sekira jam 15.00 wib. 

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Marau IPDA Dewa Jaya, menyampaikan bahwa awal mula diamankannya pelaku SR adalah saat petugas dari Polsek Marau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku SR sedang menyimpan sabu di rumahnya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku SR sedang berada di rumahnya dan sedang menyimpan narkoba jenis sabu untuk diedarkan, Kita pun melakukan  penyelidikan terhadap pelaku. Saat kita lakukan upaya hukum terhadap SR melalui penggeledahan badan yang dibantu dua orang wanita dan disaksikan perangkat desa setempat, kita dapati 15 klip plastik bening ukuran besar dan 23 klip plastik bening ukuran kecil yang kesemuanya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Dewa.

Ditambahkannya, selain beberapa paket berisi sabu, pihaknya juga mengamankan uang senilai Rp. 500 ribu rupiah yang diduga adalah uang hasil penjualan sabu. Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran sabu ini termasuk mengejar apabila ada pelaku pengedar sabu lainnya.

“Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” ungkap Dewa  

Kini pelaku dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kini terancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau  Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Efyus).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini