KALBARNEWS.CO.ID
(BEKASI) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap Marjaya (50)
pelaku penipuan bermodus pemalsuan sertifikat dan akta jual beli tanah setelah
menerima laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban. Jumat (2 Desember 2022).Polres Bekasi Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah
"Pelaku M (Marjaya) sudah kami lakukan
penahanan. Statusnya tersangka setelah petugas melakukan pemanggilan
kembali," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif
Setyawan.
Dia mengatakan saat ini petugas masih terus
melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pemalsuan dokumen pertanahan
sehingga belum bisa memberikan keterangan detil perihal ini, namun dirinya
memastikan percepatan penyidikan agar selesai dalam waktu dekat.
Ia mengatakan petugas telah meminta keterangan
secara maraton kepada sejumlah orang yang mengaku menjadi korban aksi penipuan
pelaku. "Korban yang sudah terdata ada sembilan orang, masih dalam
pengembangan dan penyelidikan," katanya.
Gidion menjelaskan konstruksi kasus ini berawal
dari ulah pelaku yang nekat memalsukan sertifikat dan akta jual beli (AJB)
tanah untuk ditawarkan kepada warga yang mau membeli lahan.
Peristiwa ini sudah berlangsung lama, bahkan para
korban sebenarnya sudah membuat laporan kepolisian pada tahun 2019 dengan
taksiran kerugian keseluruhan mencapai Rp2 miliar lebih namun penanganan kasus
tersebut belum berhasil terungkap.
"Kemudian para korban ini kembali mendatangi
kantor kami untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut hingga kami
memutuskan melakukan penahanan pelaku," ucapnya.
Salah satu korban penipuan, Irwan mengaku
telah menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kuitansi pembayaran hingga
sertifikat dan AJB palsu bersama rekan-rekan korban lain kepada kepolisian
untuk memperkuat proses penyidikan.
Irwan bersama pamannya mengaku tertipu usai
melakukan transaksi lahan sawah seluas dua hektare di Kecamatan Muaragembong.
Saat itu pelaku membawa sertifikat tanah dan surat kuasa atas nama Husni.
Karena percaya modus pelaku, korban melakukan pembayaran.
Irwan kemudian melakukan pengecekan lokasi hingga
menemukan fakta bahwa lokasi yang dimaksud fiktif namun pembayaran sudah
dilakukan secara bertahap bahkan telah mencapai ratusan juta rupiah.
"Jadi dia (pelaku) menawarkan satu tanah atas
nama Haji Husni yang dipercayakan ke pelaku. Karena percaya, kita bayar
bertahap, ketika kurang Rp20 juta lagi ternyata lokasi tidak ada. Kerugian
paman saya Rp195 juta," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Eri Efendi
mengatakan beberapa korban penipuan yang mendatangi Mapolres Metro Bekasi
mengalami modus kasus serupa.
"Sudah ada enam orang lebih yang tertipu,
modusnya sama sertifikat palsu dan AJB, kerugian mencapai Rp2 miliar. Satu
korban lain bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Kalau
laporan yang saya sampaikan menyangkut pasal 378 dan 372 dengan bukti 24
pemalsuan surat," kata dia.(Tim liputan)
Editor : Aan