KALBARNEWS.CO.ID (PALEMBANG) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera
Selatan menerjunkan tim pengawas untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi
dari pemerintah tepat sasaran diserap petani daerah setempat secara
proporsional. Sabtu (10 Desember 2022).Polda Sumsel Terjunkan Tim Pengawas Penyaluran Pupuk Subsidi
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, di
Palembang, Sabtu, mengatakan tim pengawas itu merupakan personel dari Subdit I
Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang diterjunkan ke setiap 17 kabupaten-kota
setempat.
Tim pengawas dari kepolisian itu bekerja secara efektif per Desember
2022 hingga seterusnya mengikuti periode masa tanam padi di setiap daerah.
“Tugas mereka mensosialisasikan secara langsung jangan sampai
terjadi penyimpangan pupuk bersubsidi, kemudian memastikan pupuk tersalurkan
tepat sasaran ke petani dan di jual sesuai harga eceran tertinggi,” kata dia.
Menurutnya, Kabupaten Banyuasin menjadi daerah pertama yang
didatangi tim pengawas Subdit I Indagsi untuk menjalankan tugas mereka itu pada
Jumat (9/12).
Di sana tim melakukan mengecek proses penyaluran pupuk dari beberapa
distributor kemudian memastikannya kembali ke kalangan petani untuk mendapatkan
kesesuaian.
Hal tersebut penting dilakukan karena, kata dia, Kabupaten
Banyuasin merupakan daerah penghasil beras terbesar ke empat nasional dengan
luas lahan mencapai 164 ribu hektar yang per hektarnya menghasilkan panen
mencapai tiga ton, sehingga stabilitas terhadap pupuk perlu dijaga.
Kepala Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Hadi
Saefudin mengatakan ada dua jenis pupuk bersubsidi pemerintah yang beredar dari
di sana yakni Urea dan NPK.
Dua jenis pupuk bersubsidi itu di jual sesuai dengan harga eceran tertinggi
yang ditetapkan pemerintah.
Masing-masing pupuk Urea bersubsidi di jual senilai Rp2.250 per
kilogram dan Rp2.300 kilogram untuk NPK bersubsidi.
Menurut dia, harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi
ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi,
membeli secara utuh per sak (tidak eceran) dan membayar lunas atau tunai.
"Penyaluran yang ditemukan di kawasan pertanian Jalur 17 Kecamatan Tanjung
Lago, Banyuasin sejauh ini dilakukan distributor sesuai ketentuan pemerintah,”
ujarnya.
Ia menyebutkan, tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk subsidi
melainkan ada syarat atau ketentuan sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian
Pertanian.
Persyaratan itu, petani wajib tergabung dalam kelompok tani,
menggarap lahan maksimal dua hektare, menyusun dan menginput Elektronik Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan atau menggunakan Kartu Tani.
"Sejauh ini masih
kondusif rata-rata empat petani menghabiskan empat karung (50 Kg per karung)
pupuk. Hanya saja dari petani di Tanjung Lago berharap agar kalau bisa waktu
penyaluran pupuk bersubsidi bisa dipercepat. Karena saat ini sudah memasuki
musim tanam padi ketiga," ujarnya.
Dia menambahkan, kepolisian mengimbau kepada
petani ataupun warga setempat bila menemukan adanya indikasi kecurangan terhadap
pupuk untuk tak ragu melaporkannya sehingga bisa segera ditindak secara hukum.
(Tim liputan)
Editor : Aan