KALBARNEWS.CO.ID
(SAMARINDA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen menurunkan
kasus gangguan perkembangan gizi buruk pada anak dalam rangka mewujudkan
wilayah bebas stunting pada tahun 2024. Kamis (1 Desember 2022).Pemprov Kaltim Upayakan Bebas Stunting Tahun 2024
“Semua harus terlibat. Ini menyangkut masa depan.
Karena anak- anak ini merupakan generasi penerus bangsa. Bagaimana kita bisa
mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 kalau modal dasarnya yaitu anak-anak
bangsa mengalami stunting,” kata Gubernur Kaltim Isran.
Isran menjelaskan saat ini prevalensi stunting di
Provinsi Kaltim tercatat sebesar 22,8 persen. Angka itu, sudah di bawah angka
nasional yang tercatat sebesar 24,4 persen.
"Pemerintah pusat menargetkan angka
stunting nasional dapat ditekan hingga 14 persen pada tahun 2024
mendatang," jelas Isran.
Upaya percepatan penurunan stunting ini tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting.
Peraturan ini sekaligus menjadi dasar hukum untuk
melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan
dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.
Di Kaltim, regulasi itu diperkuat dengan Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan
Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.
Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok yang
menjadi indikator upaya penurunan kasus stunting.
Pertama, percepatan penurunan stunting memerlukan
komitmen yang kuat dari semua pihak. Tidak hanya komitmen di tingkat pusat,
upaya advokasi komitmen pemerintah daerah juga harus optimal.
Kedua, kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi
kunci untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat
desa/kelurahan untuk menurunkan stunting.
“Upaya penurunan stunting membutuhkan keterlibatan
semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan desa/kelurahan, akademisi, media,
swasta, lembaga swadaya masyarakat dan mitra pembangunan,” jelas Isran. (Tim Liputan)
Editor : Aan