KALBARNEWS.CO.ID
(TEMANGGUNG) - Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten
Temanggung, Jawa Tengah, bersama pihak legislatif membuat komitmen bersama
dengan pedagang kaki lima (PKL) terkait dokumen perencanaan untuk penataan
lokasi pedagang kaki lima (PKL). Selasa (13 November 2022).Pemkab Temanggung Jateng Membuat Dokumen Perencanaan Penataan PKL
Kepala Dinkopdag Pemkab Temanggung Entargo Yutri
Wardono di Temanggung, Selasa menjelaskan, pihaknya membuat dokumen perencanaan
untuk penataan PKL.
"Pemkab bersama legislatif dan pelaku PKL
melaksanakan komitmen supaya apa yang sudah disepakati dalam dokumen
perencanaan bisa dilaksanakan bersama-sama sehingga tidak ada yang mengelak
saat pelaksanaan," katanya.
Menurut dia, kendala dalam penanganan PKL, antara
lain selama ini belum ada aturan terkait zonasi sehingga cukup sulit untuk
melakukan penataan terhadap PKL. Selain itu, belum ada tempat-tempat untuk
menata.
"Kalau sudah ada zonasi akan bisa ditata
lebih mudah. PKL ini adalah aset. Mereka tidak hanya untuk digusur-gusur namun
harus diberdayakan," katanya.
Menurut dia masih banyak hal yang harus dipikirkan
dalam penataan PKL, misalnya suatu PKL ditempatkan di zonasi tertentu, di
tempat tersebut harus disiapkan untuk gudang penempatan gerobak, barang-barang
dagangan, dan lainnya.
Ia menyebutkan ada 1.459 PKL di Kabupaten
Temanggung, di Kecamatan Temanggung terdapat 805 PKL yang akan secara spesifik
perlu ditata. Ke depan, akan ditentukan jalan mana saja yang akan menjadi basis
PKL, yang bisa digunakan PKL sementara dan yang tidak boleh digunakan.
"Kami akan memberi zonasi merah, kuning, dan
hijau," katanya.
Ia menyampaikan para PKL meminta untuk diberi
tempat yang memang mudah dijangkau oleh masyarakat atau konsumen. Para PKL juga
sepakat untuk menjaga ketertiban dan kebersihan tempat yang mereka gunakan. (Tim Liputan)
Editor : Aan