Miris, Anak Dibawah Umur Di Kubu Raya Ini Ditangkap Polisi Diduga Karena Edarkan Narkoba

Editor: Redaksi author photo

Dua Terduga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali menggagalkan transaksi peredaran Narkoba jenis pil extacy di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, kali ini Satresnarkoba berhasil menagamankan dua pelaku yang salah satunya adalah seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Pengungkapan dan penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba tersebut disampaikan Kasat Narkoba, AKP B. Pandia, S.IP., M.A.P kepada awak media melalui siaran persnya yang diterima pada hari Rabu  (28 Desember 2022).

“Penangkapan bermula, kami mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya peredaran di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sungai Raya, yang mana pengedar tersebut adalah wanita seorang wanita bersama seorang laki laki, atas dasar informasi tersebut kami melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Kubu Raya ini.

Kasat Narkoba, AKP B. Pandia mengatakan terduga pelaku seorang Pria berinisial RD (22) merupakan warga Pontianak Timur dan seorang wanita berinisial IH (14) warga Desa Rasau Jaya Tiga Kecamatan rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.

Dari penangkapan IH dan RD petugas pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 (lima) butir Pil Extacy warna hijau cap Guci yang dibungkus plastik Hitam seberat 2,06 gram dan 1  unit Handphone warna hitam.

AKP B. Pandia mengatakan pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka bermula pada hari Jumat 2 Desember 2022sekira jam 20.00 Wib salah satu Anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut.

“Komunikasi terjalin antara IH dan petugas yang melakukan penyamaran, saat bertemu di salah satu lobi hotel ternyata IH bersama RD , selanjutnya IH mengeluarkan barang berupa Narkoba jenis pil extacy  dari balik bajunya yang terbungkus plastik, tak hayal IH dan RD langsung diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba,” ungkap AKP B. Pandia.

Kasat narkoba mennceritakan pada saat transaksi tersebut  IH meminta bantuan kepada RD untuk mengambil barang haram tersebut kepada AW di depan SD 5 Saigon, IH berjanji memberikan upah jalan sebesar Rp. 1.00.000,- (Seratus Ribu Rupiah), terhadap 5 butir pil extacy seharga 1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) namun belum dibayarkan ke AW, jika barang tersebut terjual IH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Saat ini Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap AW, dan akibat perbuatannya, terduga tersangka berinisial IH dan RD dipersangkakan Pasal yang di gunakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba, AKP B. Pandia.  (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini