KALBARNEWS.CO.ID
(SAMARINDA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan
Timur (Kaltim) Fahmi Idris mengatakan pihaknya menggandeng media massa dalam
menyosialisasikan tahapan-tahapan pemilu kepada masyarakat.KPU Kaltim Gandeng Media Massa Sukseskan Tahapan Pemilu
“Peran media massa baik cetak maupun elektronik
dalam mensosialisasikan tahapan-tahapan pemilu sangat penting,” katanya di
Samarinda, Minggu (18
Desember 2022).
Dia mengatakan ada empat faktor penentu dalam
suksesnya penyelenggaraan pemilu, di antaranya penyelenggara pemilu itu sendiri,
partai politik, rakyat pemilih, dan media massa. Oleh karena itu peran media
penting dalam membantu menyosialisasikan tahapan-tahapan pemilu.
Fahmi Idris juga menjelaskan, media massa menjadi
sarana untuk menyebarluaskan informasi terkait hal-hal yang akurat dalam
tahapan pemilu. Tentunya disajikan secara faktual serta menangkal berita-berita
hoaks.
Selain itu juga dapat berpartisipasi aktif
memantau dan mengawasi pemilu serta membantu mengedukasi politik bagi pemilih.
Lanjutnya, selama ini media massa sudah berperan
sangat baik untuk menunjang pelaksanaan tahapan yang telah dilakukan KPU Kaltim.
Tanpa adanya media, KPU tentu mengalami kesulitan
dalam penyebarluasan informasi tentang tahapan pemilu kepada masyarakat umum.
"Kami berharap ke depan kerja sama dengan
media massa bisa lebih baik lagi, lebih kuat dalam bersinergi dan lebih
maksimal lagi, agar tujuan-tujuan kita terkait dengan kepemiluan bisa
tercapai," kata Fahmi.
Fahmi kembali mengatakan, tujuan sosialisasi
terkait pemilu 2024 adalah untuk tercapainya tingkat partisipasi masyarakat
dalam pemilu khususnya di Kaltim.
Kemudian terkait tahapan-tahapan yang sedang
dilakukan, agar masyarakat lebih mengetahui secara lengkap terkait apa yang
sedang dan sudah dilakukan KPU Kaltim.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Muhasan Ajib
menambahkan tentang progres kepemiluan, KPU RI telah menetapkan 17 partai
politik peserta pemilu 2024. Di Provinsi Kalimantan Timur, KPU menargetkan
partisipasi pemilih minimal sama dengan Pemilu 2019.
“Penyelenggaraan pemilu dilaksanakan pada tangga
14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada 27 November
2024,” tegas Ajib.
Sementara praktisi media massa Kaltim Charles
Siahaan menyatakan peran media massa dalam penyelenggaraan pemilu perlu
diperkuat dengan menjalin kerja sama dengan KPU.
“Kita berharap antara KPU, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) dan media massa duduk satu meja guna turut mensukseskan pemilu di
Kaltim,” katanya.
“Adanya hubungan dan koordinasi antar
penyelenggara maupun pengawas pemilu dengan media massa sangat penting. Hal itu
agar media massa tidak dinilai melanggar aturan kampanye yang ditentukan,
sementara media massa juga bekerja sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999
tentang Pers,” tutur Charles. (Tim liputan)
Editor : Aan