KPKNL Semarang Berhasil Melampaui Target Penerimaan Negara 2022

Editor: Redaksi author photo

KPKNL Semarang Berhasil Melampaui Target Penerimaan Negara 2022
KALBARNEWS.CO.ID (KUDUS) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan lelang hingga 14 Desember 2022 sebesar Rp99,82 miliar atau 125,42 persen dari target.

"Sementara target yang dibebankan kepada KPKNL Semarang pada tahun 2022 sebesar Rp79,59 miliar," kata Kepala KPKNL Semarang Muhammad Agus Lukman Hakim saat menghadiri pemusnahan rokok ilegal di kantor KPPBC Kudus, Rabu (21 Desember 2022).

Ia mengungkapkan target penerimaan selama 2022 tersebut berasal dari pengelolaan barang milik negara, piutang negara, dan lelang.

Untuk realisasi penerimaan dari pos PNBP dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) sebesar Rp74,9 miliar atau 127,77 persen dari target sebesar Rp58,6 miliar.

Sementara untuk PNBP piutang negara realisasinya sebesar Rp148,15 juta atau 89,79 persen dari target sebesar Rp165 juta. Sedangkan dari pos penerimaan PNBP lelang realisasinya mencapai Rp24,77 miliar atau 119,11 persen dari target sebesar Rp20,8 miliar.

Selain itu, dari layanan penyelenggaraan lelang oleh KPKNL Semarang, di tahun 2022 torehan fantastis berhasil tercapai hingga 131,76 persen dengan realisasi sebesar Rp720,7 miliar dari target sebesar Rp547 Miliar.

Memasuki tahun 2023, KPKNL Semarang terus berkomitmen menjadi punggawa PNBP guna mendorong perekonomian negara yang lebih baik.

Ia mengungkapkan tugas KPKNL juga terkait dalam pengurusan piutang negara, pengurusan piutang negara banyak ditangani oleh KPKNL Semarang, khususnya piutang negara dari para lembaga maupun pemerintah daerah.

Demikian halnya, masyarakat yang tersangkut hutang dengan rumah sakit pemerintah pusat maupun daerah, jika tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar biaya perawatan dan lain-lain bisa dilakukan pengurusannya di KPKNL Semarang.

"Mahasiswa perguruan tinggi negeri, jika ada tunggakan SPP itu juga bisa pengurusannya di kantor KPKNL dengan syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.
(Tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini