KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar
Rp1,5 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati
Bangkalan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan. Jumat (9 Desember 2022).KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Bangkalan Abdul Latif
"Dari proses penyidikan ini, kami juga telah
melakukan penyitaan, di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang
bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia
(Hakordia) 2022 di Jakarta,
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan
suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai penerima
ialah RALAI.
Sementara pemberi suap, yaitu Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka
Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian
dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Selain itu, kata dia, KPK sampai saat ini juga
telah memeriksa 27 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang
lebih 27 orang sebagai saksi," ungkap Ali.
KPK, kata dia, memastikan bakal terus mendalami
dugaan suap tersebut, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti
lainnya.
"Ini tentu akan terus berkembang dan kami
juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan
perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami
miliki," kata dia.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan
tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang
untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara
(ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas
perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat
jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI
kemudian meminta komitmen "fee" berupa uang pada setiap ASN yang
berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan
tersebut.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk
memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka
RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan
tersangka SH.
Adapun besaran komitmen "fee" yang
diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi
sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.
KPK menduga besaran nilai komitmen "fee"
tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya
secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI.
Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan
sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur
dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan
penentuan besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran
proyek.
Sedangkan, jumlah uang yang diduga telah diterima
tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar. KPK
mengungkapkan penggunaan uang yang diterima tersangka RALAI tersebut
diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.
Selain itu, kata dia, tersangka RALAI juga diduga
menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri
dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik. (Tim Liputan)
Editor : Aan