KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA)
- Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan
aplikasi panduan pencegahan korupsi bagi dunia usaha pada puncak peringatan
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (9 Desember 2022).KPK Luncurkan Aplikasi Panduan Pencegahan Korupsi Dunia Usaha
"Sebagai langkah progresif pencegahan korupsi
di sektor privat, KPK meluncurkan aplikasi panduan pencegahan korupsi bagi
dunia usaha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron, perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Aplikasi panduan pencegahan korupsi ini
merupakan platform digital yang disediakan KPK untuk mencegah potensi
terjadinya tindak pidana korupsi di seluruh sektor usaha," kata Ali.
Melalui aplikasi yang dapat diakses di situs
JAGA.id, KPK mengharapkan badan usaha mampu terlibat aktif dalam upaya
pencegahan korupsi di Indonesia. Aplikasi itu juga merupakan bentuk adaptasi
KPK terhadap kemajuan teknologi.
KPK melakukan penyesuaian terhadap panduan
pencegahan korupsi yang sebelumnya telah disusun menjadi bentuk aplikasi agar
dapat diakses dengan lebih mudah serta lebih luas cakupan penyebarannya.
"Keseriusan KPK mendorong sektor usaha dalam
upaya pencegahan korupsi dilakukan karena dari statistik penanganan perkara
banyak pelaku dari dunia usaha yang terjerat. Tercatat hingga tahun 2022
sebanyak 367 tersangka KPK berasal dari pihak swasta," ungkap Ali.
KPK mencatat angka tersebut lebih tinggi
dibandingkan pelaku dari legislatif awbanyak 312 orang dan kepala daerah 180
orang. Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti
dipidanakan KPK setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13
Tahun 2016 ada tujuh korporasi.
Untuk mencegah korupsi di sektor usaha, KPK juga
telah mendirikan Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU) pada awal 2020.
Direktorat itu memiliki peran pemantauan dan
pengkajian terhadap budaya kerja, iklim usaha, dan regulasi dalam perspektif
antikorupsi pada badan usaha, yakni analisis deteksi dan pemetaan kerawanan
praktik korupsi dalam sektor swasta, hingga diseminasi panduan pencegahan
korupsi dunia usaha.
"Atas dasar peran tersebut, KPK menetapkan
enam sektor prioritas dalam upaya pembangunan integritas dunia usaha, yaitu
sektor kesehatan, infrastruktur, pangan, kehutanan, migas, dan jasa keuangan
yang dituangkan dalam program Komite Advokasi Nasional pada enam sektor
prioritas dan Komite Advokasi Daerah pada 34 provinsi," jelas Ali. (Tim liputan)
Editor : Aan