KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang 15 barang bekas gratifikasi pada
puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Jakarta..
Sabtu (10 Desember 2022).KPK Lelang 15 Barang Bekas Gratifikasi Pada Hakordia 2022
"Lelang barang eks gratifikasi tersebut
dilakukan secara e-konvensional yang merupakan pelaksanaan lelang konvensional
dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang
menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction," ucap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Adapun 15 barang bekas gratifikasi itu, di
antaranya sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain
batik, parfum, dan logam mulia.
Sampai dengan akhir November 2022, KPK telah
menerima 3.441 laporan gratifikasi, yang 1.478 laporan di antaranya telah
diputuskan menjadi milik negara.
KPK pun mengapresiasi seluruh penyelenggara
negara, pegawai negeri, termasuk pegawai di BUMN/BUMD, yang dalam rangka
menegakkan integritas telah menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang
diterimanya kepada KPK.
"Ini bagian dari upaya bersama kita untuk
mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas,"
kata Ali.
Ia menjelaskan barang bekas gratifikasi yang
dilelang merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan pegawai
negeri/penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada
KPK.
Selanjutnya, laporan tersebut diputuskan menjadi
milik negara dan diserahkan KPK kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Kementerian Keuangan. Secara periodik, DJKN juga telah melakukan lelang
barang eks gratifikasi melalui situs lelang.go.id secara e-auction.
"Selain untuk memeriahkan acara Hakordia,
lelang ini juga diharapkan dapat memberikan gaung dan informasi kepada
masyarakat umum. Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara
sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja
negara," ujar Ali.
KPK menjelaskan proses lelang barang eks
gratifikasi itu diawali dengan pendaftaran akun pada aplikasi e-auction atau
www.lelang.go.id menggunakan email.
Setelah akun terverifikasi, pendaftar harus
melengkapi sejumlah data seperti nomor KTP, NPWP, dan rekening bank. Jika telah
terverifikasi, calon peserta lelang dapat memilih objek lelang yang diinginkan.
Calon peserta bisa menentukan sebagai perorangan
atau wakil dari badan hukum. Kemudian, peserta lelang diminta untuk menyetor
uang jaminan lelang yang disyaratkan lelang secara sekaligus, tidak dapat
dicicil.
Saat pelaksanaan lelang, peserta lelang dapat
mengajukan harga penawaran tertinggi yang akan ditetapkan sebagai pemenang.
Jika peserta lelang menang, selanjutnya diwajibkan untuk melunasi dan
melengkapi berkas.
(Tim Liputan)
Editor : Aan