KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penghargaan kepada
12 instansi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun
2022. Sabtu (10 Desember
2022).KPK Beri Penghargaan 12 Instansi Terkait LHKPN 2022
"Sebagai wujud apresiasi atas peran serta
badan publik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengelolaan
LHKPN, KPK memberikan penghargaan LHKPN untuk tahun 2022. Penghargaan tersebut
diberikan KPK pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)
di Jakarta, Jumat (9/12)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ia mengungkapkan sejak 2018, terdapat 12 instansi
dari 1.436 instansi yang sudah memenuhi kriteria sebagai instansi dengan
tingkat pelaporan dan kelengkapan 100 persen selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, masing-masing instansi juga telah
menerbitkan peraturan internal terkait penyampaian LHKPN yang telah
diharmonisasikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
Adapun 12 instansi yang terpilih mendapatkan
penghargaan LHKPN tahun 2022, yakni Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah
Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten
Pamekasan, dan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Berikutnya, DPRD Kabupaten Morowali, DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur, DPRD Kabupaten Boyolali, PT Industri Kereta Api (Persero),
PT Bank Jatim, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan
Utara, dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.
"Melalui penghargaan ini, KPK berharap dapat
dijadikan inspirasi kepada instansi lain dalam membangun kesadaran diri para
penyelenggara negara di badan publik. Hal tersebut perlu dilakukan guna
memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap, akurat, dan tepat
waktu," kata Ali.
Mengenai pelaksanaannya, KPK menyebut bahwa LHKPN
melibatkan secara langsung penyelenggara negara pada Unit Pengelola LHKPN
instansi yang bertujuan mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan
masukan atas LHKPN yang sudah diumumkan.
Kepatuhan LHKPN juga dapat dijadikan indikator
sebagai langkah awal pencegahan korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara
diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat
serta diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
Sementara, sesuai dengan amanat pasal 7 ayat 1 (a)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK
berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Berdasarkan data KPK, tercatat tingkat penyampaian
LHKPN tahun 2021 mencapai 98,10 persen atau sebanyak 375.878 dari total 383.147
wajib lapor.
Sementara tingkat kepatuhan nasional mencapai
94,03 persen yang terdiri atas kepatuhan di bidang eksekutif sebesar 93,76
persen, bidang legislatif 89,83 persen, bidang yudikatif 96,53 persen, dan
bidang BUMN/BUMD 97,04 persen. (Tim liputan)
Editor : Aan