KALBARNEWS.CO.ID
(BOGOR) - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mendukung upaya
Kementerian Kesehatan dalam menerapkan pendidikan kedokteran berbasis rumah
sakit atau hospital based sebagai upaya percepatan produksi tenaga dokter
spesialis untuk pemerataan layanan kesehatan hingga ke pelosok Indonesia. Kamis (15 Desember 2022).KKI Dukung Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
"Konsep hospital based menurut saya untuk pendidikan dokter spesialis,
usai dia lulus dokter umum, kemudian saat mau masuk spesialis. Saat ini di
Indonesia masih dikelola oleh universitas, padahal peserta program dokter
spesialis sekolahnya di rumah sakit karena dia harus dapat kasus dan ikut
bimbingan dari dokter-dokter senior di rumah sakit. Realitanya seperti
itu," kata anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran KKI Hisyam Said di
Bogor.
Ia mengatakan, hampir di seluruh dunia penerapan
pendidikan dokter spesialis dilakukan melalui hospital based, termasuk tenaga pengajar hingga kurikulumnya
dikelola oleh lembaga akreditasi tersendiri.
Khusus untuk pendidikan dokter umum, kata Hisyam,
tetap dilakukan di universitas, karena sampai sarjana kedokteran tetap harus
menunaikan jenjang pendidikan umum. "Setelah sarjana kedokteran, dia baru
pendidikan profesi," katanya.
Hisyam mengatakan, saat ini diperlukan akselerasi
produksi dokter spesialis di Indonesia melalui pendidikan di rumah sakit,
mengingat jumlah universitas yang memiliki kemampuan mencetak dokter spesialis
di Tanah Air jumlahnya masih sangat terbatas.
"Universitas dari 92 yang mumpuni, cuma 20
universitas di antaranya yang punya pendidikan spesialis. Ini sampai kapan ngejarnya (produksi dokter spesialis-red)," katanya.
Hal lain yang juga perlu untuk diantisipasi secara
matang dalam implementasi pendidikan dokter spesialis hospital based adalah masalah kesenjangan pendapatan antara peserta yang
menempuh pendidikan di universitas dengan di rumah sakit.
Alasannya, pendidikan kedokteran di rumah sakit
dilakukan secara magang yang memungkinkan adanya pendapatan insentif dari
tempat belajar. Sementara pendidikan di universitas umumnya peserta memiliki
kewajiban untuk membayar ke pihak pengelola universitas.
"Sebenarnya pada aturan Undang-Undang
Pendidikan Kedokteran mengamanatkan adanya hak peserta dokter spesialis
menerima bayaran. Walau university based, ada semacam tunjangan yang ditujukan kepada
peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Tapi aturan turunannya
tidak ada, sehingga tidak pernah dibayarkan, yang terjadi justru PPDS malah
bayar," katanya.
Ketentuan tersebut berada di bawah kewenangan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
untuk alokasi dana melalui APBN. Kalau di rumah sakit nanti masuk ke daftar
isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kemenkes, nanti dibayar sebagai orang yang
bekerja sekaligus belajar.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi
Sadikin mengemukakan konsep pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit
merupakan sistem terbaru untuk meningkatkan jumlah serta upaya pemerataan
dokter spesialis di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
"Krisis dokter spesialis saat ini tidak cukup
mampu untuk melayani kebutuhan layanan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Maka dari itu kami butuh melakukan pembaharuan sistem," katanya.
Ia mengatakan Indonesia saat ini mengalami krisis
ketersediaan dokter spesialis yang disebabkan oleh kurangnya angka produksi dan
tidak meratanya distribusi dokter spesialis ke seluruh fasilitas layanan
kesehatan di Indonesia.
Berdasarkan data WHO, rasio kebutuhan dokter untuk
warga negara Indonesia adalah 1:1.000 penduduk. Sedangkan rasio untuk negara
maju ada di angka 3 banding 1.000 penduduk, bahkan beberapa negara berupaya
mencapai rasio sebanyak 5 berbanding 1.000 penduduk.
Konsep pendidikan dokter spesialis melalui hospital based dapat memungkinkan adanya sistem pembayaran gaji bagi peserta
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk mendukung upaya produksi dan
pemerataan dokter spesialis.
“Konsep pendidikan dokter spesialis berbasis rumah
sakit juga memungkinkan adanya sistem pembayaran gaji bagi peserta PPDS untuk
memperbanyak produksi dan pemerataan dokter spesialis," katanya.
Budi mengatakan kebijakan itu ditetapkan bukan
untuk mengurangi produksi dokter dalam sistem universitas, melainkan untuk
membuka peluang baru dan menambah jumlah dokter spesialis melalui sistem
pendidikan berbasis rumah sakit. (Tim Liputan)
Editor : Aan