Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH, |
Dalam keterangan persnya Kajati Kalbar, DR. Masyhudi menyampaikan capaian kinerja
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tahun
2022, yang telah melakukan penyidikan dan berhasil menyelamatkan Keuangan
Negara dan Daerah.
Masyhudi menyebut pada tahun 2022, Kejati
Kalbar telah melakukan 21 penyidikan Tindak Pidana Korupsi, secara keseluruhan
Kejaksaan se Kalimantan Barat dan telah melakukan penyidikan
sebanyak 63 (enam puluh tiga) perkara tipikor dan kerugian negara yang berhasil
diselamatkan se-Kalbar
sebesar Rp. 10.505.101.391,20,-
Ia juga menyampaikan untuk khusus pengungkapan
tindak pidana ekonomi 14 kontainer, Kajati Kalbar memimpin langsung pengecekan
barang bukti 14 kontainer berisikan CPO (Crude Palm Oil), Senin 31 Oktober 2022.
"Kita akan koordinasi kan terus dan
menindaklanjuti kasus ini dan berharap seluruh pengusaha di Kalbar untuk
mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini
konsen terhadap perekonomian negara ini, Kita melindungi para pengusaha, investastor,
tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggung jawabnya, agar tidak ada
yang dirugikan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr.
Masyhudi, SH, MH, juga menjelaskan penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang swasta menjadi tersangka dan
berhasil menyelamatkan kerugian Negara + 800 juta rupiah.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi atas
nama Joni dan kawan-kawannya, kami menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak
yang berbeda dalam mempertimbangkan analisa hukum terhadap perkara ini, Jaksa
Penuntut Umum, telah melakukan upaya hukum Kasasi, nanti kita lihat bersama
putusan upaya hukum kami, tapi kami tetap berkeyakinan perkara ini terbukti
telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Masyhudi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini mengatakan dalam upaya pencegahan dan pengenalan bahaya
latin korupsi sejak dini Kejati Kalbar, dalam program Bitmakum melakukan
kegiatan Jaksa Masuk Kampus, Kajati Kalbar, melakukan road show ke beberapa
universitas dan kampus di Kalimantan Barat.
“Diantaranya di Politeknik Negeri
Ketapang, Politeknik Negeri Sambas, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M
Tsjafioeddin Singkawang, Politeknik Putussibau, Universitas Kapuas Sintang dan
Institut Teknologi Keling Kumang Sekadau, Universitas Santo Agustinus Hippo
Landak dan Kampus IMDKOM Bengkayang,” ujarnya.
Kajati Kalbar, mengajak peran serta para
mahasiswa untuk berperan aktif dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi dengan
cara menghindari perilaku korupsi karena para mahasiswa merupakan calon pemimpin dimasa depan untuk ditanamkan
sikap, prilaku dan budaya Anti korupsi sejak dini kepada diri sendiri dan
kepada lingkungan terdekatnya.
Masalah tindak pidana korupsi, mendapat antensi
khusus Kejaksaan, tidak hanya dalam hal penindakan saja tapi juga upaya-upaya
pencegahan, salah satunya dengan cara melakukan kegiatan Jaksa Masuk Kampus
yang secara rutin dilakukan baik di
sekolah-sekolah dan di Universitas-Universitas
di daerah Kalimantan Barat.
“Dengan melakukan road show upaya
ini dilakukan untuk saling bahu
membahu guna memberantas sikap dan budaya koruptif yang terjadi didaerah, Penegakkan Hukum Yang Tajam Keatas dan Humanis Kebawah
Dalam Tindak Pidana,” tegasnya.
Kajati Kalbar ini menyebut sesuai petunjuk pimpinan diharapkan Jaksa dapat menyelesaikan perkara
dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan
hukum itu sendiri.
“Pengungkapan perkara tipikor dan penyelamatan
keuangan Negara ini merupakan kerja keras dengan penuh rasa tanggungjawab yang
dilakukan sesuai ketentuan per undang-undangan, dengan memperoleh
capaian-capaian terbaik bahkan melebihi target, harus dijaga, dipelihara,
dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga terus meningkatkan hasil kinerja
yang semakin baik dan terus berprestasi,” pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH. (tim liputan).
Editor : Heri