Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Pimpin Rilis dan Refleksi Akhir Tahun 2022, Ternyata Ini Capaiannya

Editor: Redaksi author photo

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH, 
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat laksanakan konferensi pers capaian kinerja selama tahun  2022 dan Refleksi Akhir Tahun Kejati Kalbar, konferensi pers ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH, dengan didampingi Wakajati Kalbar Purwanto Joko Irianto, SH, MH, Asisten Intelijen Taliwondo, SH, MH, Asisten Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro, SH, MH, Asisten Pidana Militer Letkol Chk Taryono di Aula Kajati Kalbar Jalan A Yani Pontianak pada hari Kamis (29 Desember 2022).

Dalam keterangan persnya Kajati Kalbar, DR. Masyhudi menyampaikan capaian kinerja Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tahun 2022, yang telah melakukan penyidikan dan berhasil menyelamatkan Keuangan Negara  dan  Daerah.

Masyhudi menyebut pada tahun 2022, Kejati Kalbar telah melakukan 21 penyidikan Tindak Pidana Korupsi, secara keseluruhan Kejaksaan se Kalimantan Barat dan telah melakukan penyidikan sebanyak 63 (enam puluh tiga) perkara tipikor dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan se-Kalbar sebesar  Rp. 10.505.101.391,20,-

Ia juga menyampaikan untuk khusus pengungkapan tindak pidana ekonomi 14 kontainer, Kajati Kalbar memimpin langsung pengecekan barang bukti 14 kontainer berisikan CPO (Crude Palm Oil),  Senin 31 Oktober 2022.

"Kita akan koordinasi kan terus dan menindaklanjuti kasus ini dan berharap seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini, Kita melindungi para pengusaha, investastor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggung jawabnya, agar tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH, juga menjelaskan penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang swasta menjadi tersangka dan berhasil menyelamatkan kerugian Negara + 800 juta rupiah. 

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Joni dan kawan-kawannya, kami menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak yang berbeda dalam mempertimbangkan analisa hukum terhadap perkara ini, Jaksa Penuntut Umum, telah melakukan upaya hukum Kasasi, nanti kita lihat bersama putusan upaya hukum kami, tapi kami tetap berkeyakinan perkara ini terbukti telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Masyhudi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini mengatakan  dalam upaya pencegahan dan pengenalan bahaya latin korupsi sejak dini Kejati Kalbar, dalam program Bitmakum melakukan kegiatan Jaksa Masuk Kampus, Kajati Kalbar, melakukan road show ke beberapa universitas dan kampus di Kalimantan Barat. 

“Diantaranya di Politeknik Negeri Ketapang, Politeknik Negeri Sambas, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang, Politeknik Putussibau, Universitas Kapuas Sintang dan Institut Teknologi Keling Kumang Sekadau, Universitas Santo Agustinus Hippo Landak dan Kampus IMDKOM Bengkayang,” ujarnya.

Kajati Kalbar, mengajak peran serta para mahasiswa untuk berperan aktif dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghindari perilaku korupsi karena para mahasiswa merupakan calon pemimpin dimasa depan untuk ditanamkan sikap, prilaku dan budaya Anti korupsi sejak dini kepada diri sendiri dan kepada lingkungan terdekatnya.

Masalah tindak pidana korupsi, mendapat antensi khusus Kejaksaan, tidak hanya dalam hal penindakan saja tapi juga upaya-upaya pencegahan, salah satunya dengan cara melakukan kegiatan Jaksa Masuk Kampus yang secara rutin  dilakukan baik di sekolah-sekolah dan di Universitas-Universitas  di daerah  Kalimantan Barat. 

“Dengan melakukan road show  upaya  ini dilakukan untuk  saling bahu membahu guna memberantas sikap dan budaya koruptif yang terjadi didaerah, Penegakkan Hukum Yang Tajam Keatas dan Humanis Kebawah Dalam Tindak Pidana,” tegasnya.

Kajati Kalbar ini menyebut sesuai petunjuk pimpinan diharapkan Jaksa dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri.

Pengungkapan perkara tipikor dan penyelamatan keuangan Negara ini merupakan kerja keras dengan penuh rasa tanggungjawab yang dilakukan sesuai ketentuan per undang-undangan, dengan memperoleh capaian-capaian terbaik bahkan melebihi target, harus dijaga, dipelihara, dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga terus meningkatkan hasil kinerja yang semakin baik dan terus berprestasi,” pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH. (tim liputan).

Editor : Heri
Share:
Komentar

Berita Terkini