KALBARNEWS.CO.ID (BANDA
ACEH) - Kantor Wilayah
Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat sebanyak 507 pasangan di Aceh
melakukan pernikahan dini sepanjang 2022 ini, terlihat dari permintaan dispensasi
ke pengadilan agama.Kemenag Catat 507 Pasangan Di Aceh Menikah Usia Dini
“Disebut dini (pasangan di bawah 19 tahun) karena
mereka harus meminta dispensasi dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan
Agama," kata Subkoordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Aceh Khairuddin,
di Banda Aceh, Senin (19
Desember 2022).
Khairuddin mengatakan, bahwa angka pernikahan yang
dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun tersebut meningkat
dibandingkan tahun lalu yang hanya 416 pasangan, sehingga dua tahun terakhir
jumlahnya menjadi 923 pasangan.
“Bahkan, ada yang menikah di bawah umur 14 dan 16
tahun. Jika dirincikan pernikahan di bawah 16 tahun di tiga tahun terakhir
yakni sebanyak 273 pasangan,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, terdapat empat faktor yang
melatarbelakangi pernikahan dini di Aceh, yakni tertangkap basah pergaulan
bebas, pemaksaan oleh orang tua, pemahaman fikih islam bahwa jika sudah
mengalami haid sudah boleh untuk menikah, serta kurangnya pergaulan.
Padahal, kata dia, pernikahan dini yang cukup
tinggi ini sangat mempengaruhi terjadinya perceraian pernikahan di bawah lima
tahun.
"Kebanyakan faktor utama karena narkoba yang
berefek kepada ekonomi keluarga. Sehingga ke depannya nanti ada syarat tambahan
pendaftaran nikah dengan melampirkan surat bebas narkoba,” katanya.
Di sisi lain, Khairuddin juga menyebutkan bahwa
pelaksanaan pernikahan dini sangat rentan terhadap putusnya rantai pendidikan,
kesehatan reproduksi, hingga stunting.
Dalam rangka pencatatan, lanjut Khairuddin, Kantor
Urusan Agama (KUA) telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Menikah (SIMKAH) Gen 4, sehingga saat pendaftar di bawah 19 tahun, maka mereka
harus memasukkan nomor putusan pengadilan dengan melampirkan surat dispensasi
dari Mahkamah Syariah.
Kemudian, saat ini Kementerian Agama, Kementerian
Kesehatan, dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah
memberikan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk remaja usia
sekolah, serta Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) guna memberikan pemahaman
nikah kepada remaja usia 19 tahun yang sudah selesai sekolah, tetapi belum
menikah.
"Juga ada program Bimbingan Perkawinan
(BimWin) selama dua hari kepada pasangan sudah siap menikah, dan program
pustaka sakinah yaitu bimbingan hingga tua bagi pasangan yang sudah menikah
lebih dari lima tahun. Saat ini jumlah pustaka sakinah hanya 19 dari 23
kabupaten/kota," demikian Khairuddin.(Tim Liputan)
Editor : Aan