KALBARNEWS.CO.ID
(MEDAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang
bukti dan tersangka (tahap II) Apin BK alias Jonni, bos judi online terbesar di
Sumatera Utara, di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Kabupaten
Deli Serdang, Sumatera Utara. Selasa (13 Desember 2022).Kejari Medan Terima Pelimpahan Bos Judi Online Terbesar Di Sumut
Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa
penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) di ruang tahap
II Pidum Kejari Medan.
"Tim Kejati Sumut dan Kejari Medan telah
menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dari
penyidik Polda Sumut," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.
Simon menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 ayat
(1) ke-1e dan ke 2-e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Usai menerima pelimpahan tahap II kasus
tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sambil menunggu
pelimpahan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya lagi.
Kasi Intel menambahkan, untuk tindak pidana
pencucian uang yang menjerat tersangka, perkaranya masih bergulir di Polda
Sumut.
Sebelumnya, bos judi online terbesar di Sumut Apin
BK berhasil ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia yang sebelumnya sempat buron,
karena salah satu lokasi judi miliknya di Kafe Warna-warni Kompleks Perumahan
Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang digerebek Polda
Sumut beberapa waktu lalu.
Usai ditangkap Tim Mabes Polri di Malaysia, Apin
BK langsung dibawa ke Indonesia, Jumat (14/10) malam.
Bos judi online terbesar di Sumut itu langsung
diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut. (Tim liputan)
Editor : Aan