KALBARNEWS.CO.ID (ENTIKONG) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas
II TPI Entikong, bersama jajarannya memastikan Kesiapan Petugas Imigrasi jelang natal dan
tahun baru 2023. Jumat (16 Desember 2022).Imigrasi Entikong Pastikan Petugas Siap Hadapi Lonjakan Permohonan Paspor
Persiapan ini
juga dilaksanakan terkait perubahan peraturan antara lain kebijakan dari
direktorat jenderal Imigrasi yang memberikan fasilitas kemudahan bagi wisatawan asal
Asia Tenggara yang diberikan bebas visa untuk wisata serta penambahan negara Subyek
VOA, berdasarkan surat edaran Dirjen imigrasi yang terbaru.
Selain kesiapan
terhadap perlintasan di PLBN Entikong, Sam Fernando (Kepala kantor Imigrasi Kelas
II TPI Entikong) juga mengatakan bahwa para petugas imigrasi di jajarannya juga
siap terhadap lonjakan permohonan pemberian paspor bagi masyarakat di wilayah Entikong,
Sekayam dan beberapa daerah di Kabupaten Sanggau yang berdekatan dengan Kantor Imigrasi Entikong.
“Sejak
dikeluarkannya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022, masa berlaku permohonan paspor bagi WNI
berusia diatas umur 18 tahun berubah masa berlakunya dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini menambah daya Tarik masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor
dengan biaya yang tetap,” kata Sam Fernando, Kepala kantor Imigrasi Kelas II
TPI Entikong.
Kantor imigrasi
memastikan kesiapan petugasnya lewat pemahaman SOP dan peningkatan kinerja yang
semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif), serta efisiensi
kerja jelang natal dan tahun baru 2023. Sam Fernando terus mengingatkan agar seluruh
pegawai tetap menjaga kesehatan saat bertugas dan tetap mematuhi protokol
kesehatan, seiring bermunculannya varian baru dari mutase Corona Virus.
Beliau juga
menambahkan terkait pengamanan pada kantor Imigrasi Entikong agar tetap menjalankan
mekanisme pertahanan/penanggulangan resiko sesuai dengan SOP yang ada. Disamping itu beliau juga menyampaikan
agar menerapkan
prinsip Kedaruratan dimana perlu untuk mengidentifikasi dan menyusun rencana dengan keadaan
sekarang, potensi yang mungkin akan terjadi kedepan sehingga perlu untuk
merencanakan dan menyiapkan kemungkinan terburuk.
“Harapan dari
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong jelang tahun baru 2023, semoga senantiasa dapat memberikan
pelayanan yang terbaik bagi pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong
dan kepada Pemohon dokumen perjalanan (paspor) bagi WNI juga izin tingga bagi
WNA. Selain itu Imigrasi Entikong dapat tetap waspada dan professional dalam
melaksanakan tugasnya demi Stabilitas Keamanan negara serta kemajuan Perekonomian
Negara Kesatuan Indonesia,” imbuhnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan