Imigrasi Entikong Pastikan Siap Hadapi Lonjakan Permohonan Paspor dan Pelaku PerjalananJelang Nataru

Editor: Redaksi author photo

Imigrasi Entikong Pastikan Petugas Siap Hadapi Lonjakan Permohonan Paspor
KALBARNEWS.CO.ID (ENTIKONG) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, bersama jajarannya memastikan Kesiapan Petugas Imigrasi jelang natal dan tahun baru 2023. Jumat (16 Desember 2022).

Persiapan ini juga dilaksanakan terkait perubahan peraturan antara lain kebijakan dari direktorat jenderal Imigrasi yang memberikan fasilitas kemudahan bagi wisatawan asal Asia Tenggara yang diberikan bebas visa untuk wisata serta penambahan negara Subyek VOA, berdasarkan surat edaran Dirjen imigrasi yang terbaru.

Selain kesiapan terhadap perlintasan di PLBN Entikong, Sam Fernando (Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong) juga mengatakan bahwa para petugas imigrasi di jajarannya juga siap terhadap lonjakan permohonan pemberian paspor bagi masyarakat di wilayah Entikong, Sekayam dan beberapa daerah di Kabupaten Sanggau yang berdekatan dengan Kantor Imigrasi Entikong.

“Sejak dikeluarkannya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022, masa berlaku permohonan paspor bagi WNI berusia diatas umur 18 tahun berubah masa berlakunya dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini menambah daya Tarik masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor dengan biaya yang tetap,” kata Sam Fernando, Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Kantor imigrasi memastikan kesiapan petugasnya lewat pemahaman SOP dan peningkatan kinerja yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif), serta efisiensi kerja jelang natal dan tahun baru 2023. Sam Fernando terus mengingatkan agar seluruh pegawai tetap menjaga kesehatan saat bertugas dan tetap mematuhi protokol kesehatan, seiring bermunculannya varian baru dari mutase Corona Virus.

Beliau juga menambahkan terkait pengamanan pada kantor Imigrasi Entikong agar tetap menjalankan mekanisme pertahanan/penanggulangan resiko sesuai dengan SOP yang ada. Disamping itu beliau juga menyampaikan agar menerapkan prinsip Kedaruratan dimana perlu untuk mengidentifikasi dan menyusun rencana dengan keadaan sekarang, potensi yang mungkin akan terjadi kedepan sehingga perlu untuk merencanakan dan menyiapkan kemungkinan terburuk.

“Harapan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong jelang tahun baru 2023, semoga senantiasa dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan kepada Pemohon dokumen perjalanan (paspor) bagi WNI juga izin tingga bagi WNA. Selain itu Imigrasi Entikong dapat tetap waspada dan professional dalam melaksanakan tugasnya demi Stabilitas Keamanan negara serta kemajuan Perekonomian Negara Kesatuan Indonesia,” imbuhnya. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini