KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Damri
tercatat telah menjual lebih dari 15 ribu tiket selama dua hari pada 21 hingga
22 Desember 2022, atau H-3 perayaan Natal 2022.Damri Jual Lebih Dari 15 Ribu Tiket Jelang Natal Dan Tahun Baru
"Penjualan tiket perjalanan terhitung dari 21
hingga 22 Desember 2022 telah mencapai 15.398 ribu tiket perjalanan jarak jauh,
jumlah tersebut masih akan terus bertambah mengingat tiket perjalanan Nataru
masih tersedia," kata Corporate Secretary Damri Akhmad Zulfikri di
Jakarta, Sabtu (24 Desember 2022).
Fikri mengatakan, dari total tiket yang terjual
tersebut, terdapat rincian berdasarkan jenis layanannya antara lain layanan
Bisnis tercatat 5.063 tiket perjalanan, layanan Eksekutif tercatat 7.067 tiket
perjalanan, dan layanan Royal tercatat 3.268 tiket perjalanan.
Secara keseluruhan total tiket Natal dan Tahun
Baru yang disediakan oleh Damri selama periode 21 Desember 2022 - 8 Januari
2023 adalah sebanyak lebih dari 900 ribu tiket.
Adapun dari 69.161 trip perjalanan yang
dioperasikan Damri selama periode angkutan Nataru 2022/2023, tercatat rute yang
paling diminati oleh pelanggan yaitu tujuan Gambir – Tanjung Karang, Bandung –
Metro, Jakarta – Surabaya, Jakarta – Malang, dan Pontianak – Sintang.
Saat ini, volume penumpang mulai mengalami
peningkatan yang sangat signifikan, berdasarkan data penjualan tiket tercatat
volume penumpang yang berangkat pada 23 dan 24 Desember 2022 merupakan angka
tertinggi pada layanan Angkutan Antar Kota Damri, dengan rute trans jawa tujuan
Surabaya, Malang, dan Lampung.
Ia menyampaikan, untuk mendukung dan melayani
mobilitas pelanggan mudik Nataru 2022/2023, Damri mengerahkan beberapa rute
angkutan antarkota di cabang Bandara Soekarno Hatta, Lampung, Pontianak, Bogor,
Palembang, Jakarta, Cilacap, Palangkaraya, Banjarmasin, Purwokerto, Purworejo,
Samarinda, Mataram, Denpasar, Makasar, hingga Malang.
Damri juga mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan
agar memperhatikan syarat perjalanan yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor
85 Kementerian Perhubungan Tahun 2022, di antaranya adalah:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster),
b. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan
luar negeri wajib vaksin kedua,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib
menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua,
b. Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib
vaksin,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib
menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak
wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR,
tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Selama periode Nataru, Damri juga menyiapkan
penyelenggaraan posko yang menjadi pantauan nasional di antaranya Jabodetabek,
Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Fikri. (Tim Liputan)
Editor : Aan