Damri Jual Lebih Dari 15 Ribu Tiket Jelang Natal Dan Tahun Baru

Editor: Redaksi author photo

Damri Jual Lebih Dari 15 Ribu Tiket Jelang Natal Dan Tahun Baru
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Damri tercatat telah menjual lebih dari 15 ribu tiket selama dua hari pada 21 hingga 22 Desember 2022, atau H-3 perayaan Natal 2022.

"Penjualan tiket perjalanan terhitung dari 21 hingga 22 Desember 2022 telah mencapai 15.398 ribu tiket perjalanan jarak jauh, jumlah tersebut masih akan terus bertambah mengingat tiket perjalanan Nataru masih tersedia," kata Corporate Secretary Damri Akhmad Zulfikri di Jakarta, Sabtu (24 Desember 2022).

Fikri mengatakan, dari total tiket yang terjual tersebut, terdapat rincian berdasarkan jenis layanannya antara lain layanan Bisnis tercatat 5.063 tiket perjalanan, layanan Eksekutif tercatat 7.067 tiket perjalanan, dan layanan Royal tercatat 3.268 tiket perjalanan.

Secara keseluruhan total tiket Natal dan Tahun Baru yang disediakan oleh Damri selama periode 21 Desember 2022 - 8 Januari 2023 adalah sebanyak lebih dari 900 ribu tiket.

Adapun dari 69.161 trip perjalanan yang dioperasikan Damri selama periode angkutan Nataru 2022/2023, tercatat rute yang paling diminati oleh pelanggan yaitu tujuan Gambir – Tanjung Karang, Bandung – Metro, Jakarta – Surabaya, Jakarta – Malang, dan Pontianak – Sintang.

Saat ini, volume penumpang mulai mengalami peningkatan yang sangat signifikan, berdasarkan data penjualan tiket tercatat volume penumpang yang berangkat pada 23 dan 24 Desember 2022 merupakan angka tertinggi pada layanan Angkutan Antar Kota Damri, dengan rute trans jawa tujuan Surabaya, Malang, dan Lampung.

Ia menyampaikan, untuk mendukung dan melayani mobilitas pelanggan mudik Nataru 2022/2023, Damri mengerahkan beberapa rute angkutan antarkota di cabang Bandara Soekarno Hatta, Lampung, Pontianak, Bogor, Palembang, Jakarta, Cilacap, Palangkaraya, Banjarmasin, Purwokerto, Purworejo, Samarinda, Mataram, Denpasar, Makasar, hingga Malang.

Damri juga mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan agar memperhatikan syarat perjalanan yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 85 Kementerian Perhubungan Tahun 2022, di antaranya adalah:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster),
b. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua,
b. Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Selama periode Nataru, Damri juga menyiapkan penyelenggaraan posko yang menjadi pantauan nasional di antaranya Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Fikri.
(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini