KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau
masyarakat Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengutamakan pencegahan dengan
mengikuti perintah evakuasi oleh petugas evakuasi. Senin (5 Desember 2022).BNPB Imbau Masyarakat Lumajang Utamakan Pencegahan Ikuti Evakuasi
Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi
Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam Disaster Briefing diikuti di Jakarta,
Senin, menerima laporan bahwa ada penduduk yang tidak mau dievakuasi dari
bahaya erupsi Gunung Semeru di Lumajang.
"Kita menghimbau mari kita sama-sama utamakan
pencegahan, karena bagaimanapun, mungkin 'tempat saya tahun lalu tidak kena,
tahun ini tidak perlu evakuasi.' Sebaiknya evakuasi dulu sementara sampai
benar-benar kondisinya aman. Karena sekali lagi, kita tidak bisa menjamin eskalasinya
ini yang tingkat ketidakpastiannya sangat tinggi," ujar Abdul.
Dia mengatakan menghindarkan diri dari status
level awas gunung api adalah hal yang lebih baik. Saat ini, ribuan pengungsi
telah menempati 11 lokasi pengungsian utama.
Abdul memastikan kebutuhan logistik di pengungsian
bisa tercukupi dari yang disediakan pemerintah daerah. Kondisi pengungsian juga
terbilang cukup layak, sebab pemerintah daerah telah belajar dari bencana yang
menimpa pada tahun 2020 dan 2021.
"Waktu menempa mereka untuk bisa lebih baik
dalam menghadapi bencana," kata Abdul.
Dia mengatakan usai kejadian awan panas guguran
Gunung Semeru pada 2021, sekitar 1.900 rumah yang tertimbun awan panas guguran
itu sudah di relokasi ke tempat yang baru. Fasilitas umum dan sosial, serta
akses di lokasi relokasi sudah selesai dan lebih dari 50 persen masyarakat
sudah menghuni wilayah tersebut.
Relokasi berjalan kurang dari satu tahun.
"Pada prakteknya sebenarnya sudah tidak ada masyarakat terdampak tahun
lalu yang masih hidup di tempat yang sama," kata Abdul.
Namun, BNPB mencatat 2.489 jiwa dievakuasi guna
menjamin keselamatan masyarakat, saat PVMBG menaikkan status Gunung Semeru ke
level 4, yang artinya masyarakat tidak boleh sama sekali beraktivitas dalam
radius 8 km dari puncak, tidak boleh beraktivitas ke arah Curah Kobokan dan di
daerah aliran sungai curah kobokan, sekitar 500 meter samping kiri kanannya.(Tim Liputan)
Editor : Aan