KALBARNEWS.CO.ID
(PEKANBARU) - Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan
mengatakan, pihaknya bersama pemilik usaha telah memusnahkan sebanyak 1.947
pieces produk berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka
bumbu tanpa izin edar guna melindungi konsumen.BBPOM Pekanbaru Musnahkan 1.947 Pieces Produk Tanpa Izin Edar
"Produk tanpa izin edar bernilai ekonomi Rp25
juta lebih itu dimusnahkan hasil dari pengawasan pangan terpadu dilakukan BBPOM
di Pekanbaru secara terpadu dengan lintas sektor dalam kegiatan intensifikasi
pengawasan pangan sepanjang Desember 2022," kata Yosep Riawan di
Pekanbaru, Selasa (27
Desember 2022).
Ia mengatakan, pengawasan terpadu tersebut
sekaligus dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi
Riau dalam merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 akan diintensifikan sampai
Januari 2023.
Ia menyebutkan, temuan produk pangan yang tak
sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh
petugas dan diberikan sanksi administrasi Peringatan Keras.
"Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk
tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku
pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Pangan, yaitu : pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," katanya.
Awal Desember- 23 Desember 2022, katanya lagi,
telah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail
modern (supermarket, toko), pasar tradisional, dan pembuat parcel di wilayah
pengawasan BBPOM di Pekanbaru (Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Kab. Siak, Kab.
Pelalawan, Kab. Rokan Hulu, Kab. Rokan Hilir, Kab. Kuantan Singingi dan Kab.
Kepulauan Meranti).
Adapun hasil pemeriksaan adalah 85 sarana (95,50
persen) Memenuhi Ketentuan (MK) dan 4 sarana (4,50 persen) Tidak Memenuhi
Ketentuan (TMK).
BBPOM di Pekanbaru terus mendorong masyarakat di
Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan selalu
melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa)
sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik,
suplemen Kesehatan dan pangan olahan.
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca
dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk
memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu
kedaluwarsa," demikian Yosep. (Tim Liputan)
Editor : Aan