KALBARNEWS.CO.ID
(BANDAR LAMPUNG) -
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung menemukan
sebanyak 67 kasus sarana obat dan makanan ilegal selama tahun 2022.BBPOM Bandarlampung Temukan 67 Kasus Obat Dan Makanan Ilegal
"Selama 2022, kami telah melakukan pengawasan
dan pemeriksaan kepada sarana produksi sebanyak 187 tempat dan hasilnya 67
diantaranya dinyatakan ilegal atau tidak sesuai ketentuan," kata Pelaksana
tugas Kepala BBPOM Bandarlampung Zamroni di Bandarlampung, Kamis (29 Desember 2022).
Dia mengatakan seluruh sarana yang ditemukan tidak
sesuai ketentuan tersebut, telah diberikan pembinaan dan edukasi agar lokasi produksi
mereka dapat sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.
"Secara berkala kami akan cek sarana yang
diberikan pembinaan hingga sarana produksi mereka benar-benar sesuai dengan
ketentuan," ujarnya.
Ia mengatakan selama tahun 2022, BBPOM Bandarlampung
juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.267 sarana distribusi, hasilnya
terdapat 442 tempat yang tidak memenuhi ketentuan.
"Kami juga telah melakukan pengujian sampel
obat dan makanan terhadap 2.670 item, dengan hasil 119 sampel tidak memenuhi syarat,"
kata dia.
Ia mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan oleh
BBPOM terhadap obat dan makanan sebanyak tujuh kasus, yakni kosmetika tanpa
izin edar lima kasus, obat tanpa kewenangan dan keahlian satu kasus, dan satu
kasus pangan tanpa izin edar.
"Dari tujuh kasus tersebut, empat diantaranya
telah ditindaklanjuti, yakni kosmetik dua kasus dan obat tradisional dua
kasus," kata dia.(Tim liputan)
Editor
: Aan