KALBARNEWS.CO.ID
(BENGKAYANG)
-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Bengkayang, Kalimantan Barat gencar menyosialisasikan Peraturan Bawaslu beserta
berbagai produk hukum non peraturan, salah satunya produk hukum Perda yang
mengatur ketertiban umum menjelang perhelatan Pemilu 2024.Bawaslu Bengkayang Gencar Sosialisasikan Produk Hukum Pemilu 2024
"Gencarnya sosialisasi ini sebagai langkah
dan upaya dalam menghadapi gelaran Pemilu 2024 mendatang. Peserta Pemilu dan
masyarakat diharapkan dengan sosialisasi mengetahui dan paham hal apa - apa
saja boleh dan tidak dalam pemilu," ujar Kordiv Hukum Pencegahan Humas dan
Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono di
Bengkayang, Rabu
(28 Desember 2022).
Bahwa sosialisasi juga merupakan bentuk
implementasi produk hukum yang menyasar pada 17 panitia Panwascam, ormas,
media, dan masyarakat umum.
"Jadi ini bentuk implementasi dari Perda
Nomor 14 Tahun 2016 tentang ketertiban umum," kata Yopi.
Adapun tujuan sosialisasi yang hendak dicapai
adalah untuk menciptakan situasi kondusif, sekaligus mengatur titik pemasangan
reklame, baliho, serta alat peraga kampanye menjelang perhelatan Pemilu 2024
mendatang.
Sementara itu, Sub Koordinator Hukum Setda
Bengkayang, Yustinus Dedi menuturkan, terkait sosialisasi produk hukum yang
dilakukan Bawaslu Bengkayang ini, Pemkab Bengkayang sudah membuat edaran kepada
seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkayang. Ia menilai,
giat ini merupakan upaya dalam menjaga netralitas setiap ASN pada gelaran
Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi bagi para ASN yang masih terlibat
politik nantinya bakal ditindak tegas oleh Satpol PP sebagai implementasi
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PP 94 Tahun 2021 tentang
disiplin PNS dan Perda Nomor 14 Tahun 2016," kata dia. (Tim Liputan)
Editor : Aan