Bapenda DKI Jakarta Terus Kejar Target Pajak Daerah

Editor: Redaksi author photo

Bapenda DKI Jakarta Terus Kejar Target Pajak Daerah
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mengejar target penerimaan pajak daerah, apalagi hingga 7 Desember 2022 penerimaan pajak DKI Jakarta baru tercapai 80,93 persen. Rabu (7 Desember 2022).

"Bapenda DKI Jakarta terus berusaha sampai 31 Desember 2022 untuk mengejar target penerimaan pajak daerah," kata Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Bapenda DKI Jakarta, Hayatina.

Berdasarkan data, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta sampai 7 Desember 2022 mencapai Rp36,98 triliun atau 80,93 persen dari target sebesar Rp45,7 triliun.

Tiga pajak tahun 2022 dengan capaian terendah adalah pajak parkir yang baru sekitar 27,83 persen, pajak hiburan (47,36) dan pajak air tanah (51,89).

Untuk pajak parkir Jakarta, sampai 7 Desember 2022 telah mencapai sekitar Rp375 miliar lebih atau 27,83 persen dari target Rp1,35 triliun.

Persentase capaian ini lebih rendah dari tahun 2021. Pada periode yang sama capaian pajak parkir DKI Jakarta sebesar Rp277 miliar lebih atau 92,65 persen dari target Rp300 miliar.

Untuk pajak hiburan DKI Jakarta tahun 2022, sampai 7 Desember tercapai Rp355 miliar lebih atau 47,36 persen dari target Rp750 miliar.

Persentase perolehan tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, capaian pajak hiburan DKI sampai 7 Desember 2021 sebesar Rp66 miliar lebih atau 95,18 persen dari target Rp70 miliar.

Untuk pajak air tanah (PAT) DKI Jakarta tahun 2022, sampai 7 Desember telah mencapai Rp38,9 miliar atau 51,89 persen dari target Rp75 miliar.

Persentase capaian tersebut, jika dibanding tahun 2021 lebih rendah. Pada periode yang sama, tercatat PAT DKI Jakarta terkumpul Rp51 miliar lebih atau 51,89 persen dari target Rp50 miliar.

Adapun yang memiliki capaian pajak tinggi sampai 7 Desember 2022 adalah pajak kendaraan bermotor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang rata-rata di atas 95 persen.

Berdasarkan data tersebut, sampai 7 Desember 2022 telah mencapai sekitar Rp8,62 triliun lebih atau 95,86 persen dari target Rp9 triliun.

Persentase capaian ini lebih baik dari tahun 2021. Pada periode yang sama, capaian PKB DKI Jakarta sebesar Rp7,98 triliun atau 90,7 persen dari target Rp8,8 triliun.

Untuk BBNKB DKI tahun 2022, sampai 7 Desember tercapai Rp5,83 triliun atau 97,21 persen dari target Rp6 triliun.

Persentase perolehan itu lebih baik dari tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, capaian BBNKB DKI sampai 7 Desember 2021 sebesar Rp4,51 triliun atau 96,16 persen dari target Rp4,7 triliun.

Untuk PBBKB DKI Jakarta tahun 2022, sampai 7 Desember telah mencapai Rp1,29 triliun atau 95,65 persen dari target Rp1,35 triliun.

Persentase capaian tersebut, jika dibanding tahun 2021 mengalami perbaikan. Pada periode yang sama, tercatat PBBKB DKI terkumpul Rp953 miliar atau 95,36 persen dari target Rp1 triliun.

Dengan capaian tersebut, Hayatina menyebutkan, pihaknya optimistis target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor di Jakarta bisa tercapai 100 persen untuk tahun anggaran 2022.

Terlebih, kata dia, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan insentif pajak pada masyarakat berupa keringanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan denda BBNKB. (Tim liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini