KALBARNEWS.CO.ID
(AMBON) - Sebanyak 517 orang narapidana yang tersebar di berbagai
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan negara (Rutan) pada 11
kabupaten dan kota di Provinsi Maluku memperoleh remisi khusus atau pengurangan
masa tahanan di Hari Raya Natal tanggal 25 Desember tahun 2022. Minggu (25 Desember 2022).517 Orang Napidana Di Maluku Dapat Remisi Khusus Hari Natal
Penyerahan remisi khusus hari Natal dilakukan oleh Kepala
Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi
Manusia (HAM) Provinsi Maluku Maluku Saiful Sahri bertempat di Lapas Piru,
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Minggu, mewakili Kepala Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku HM Anwar.
Sebelum penyerahan remisi khusus Natal, Kadivpas juga
membacakan sambutan Menkumham, dan memintakan kepada seluruh warga binaan
menyambut perayaan Natal dengan sukacita dan terus berkelakuan baik ,
mengevaluasi diri dan mempersiapkan diri bagi keluarga dan orang-orang yang
yang berguna bagi masyarakat dan bangsa, yang pada akhirnya nanti akan
mengakhiri masa di Lapas dan akan dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat.
Semoga pemberian remisi ini dapat memberikan rangsangan dan
stimulus kepada seluruh warga binaan untuk memberikan yang terbaik, menyadari
akan perbuatan dan terus melakukan, mengikuti program pembinaan yang ada di
Lapas dengan iklas dan sungguh-sungguh.
Dia mengatakan, 517 orang napi yang memperoleh remisi khusus
Natal itu semuanya RK-I atau pemotongan masa tahanan, sedangkan RK-II langsung
bebas tidak ada. Sedangkan yang diusulkan itu sebanyak 549 orang.
Besar rincian remisi yakni besaran 15 hari (88 orang),
besaran satu bulan (347 orang), besaran satu bulan dan 15 hari (76 orang), dan
besaran dua bulan untuk (enam orang).
Tersebar pada unit pelayanan terpadu (UPT), yakni Lapas Ambon
sebanyak (199 orang), Lapas Piru (21), Lapas Tual (20), LPKA Ambon (7), LPP
Ambon (24), Rutan Ambon (46), Rutan Masohi (28), Lapas Saparua (9), Lapas Banda
(1),Lapas Namlea (5), Lapas wahai (2), Lapas Dobo (28), Lapas Saumlaki (114),
dan Lapas Wonreli (14).
Saiful menjelaskan, yang diusulkan itu sebanyak 549 orang, yang
mendapat remisi sebanyak 517 orang, dengan demikian sisanya 32 orang merupakan
remisi susulan.
"Isi Hunian Maluku per tanggal 25 Desember 2022 sebanyak
1.669 orang, yakni tahanan 395 orang, arapidana 1.274 orang. Kapasitas tampung
sebanyak 1.409 orang," ujarnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan