Sat Resnarkoba Polres Singkawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Editor: Redaksi author photo

 Sat Resnarkoba Polres Singkawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) - Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Kamis (10 November 2022).

Kegiatan tersebut dipimpin Oleh Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H dengan didampingi Kasat Tahti Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Bea Cukai Sintete, Penasehat Hukum, Ketua Lembaga Rehabilitas Narkoba Lsm Kesatu Singkawang, Kasie Propam dan Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba menyampaikan Kepada Awak Media bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan Pemusnahan Barang Bukti adalah hasil dari Pengungkapan Kasus Narkotika dari Tiga Orang Tersangka masing- masing dengan Inisial CKF dengan Total Barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 21,56 gram, 

Kemudian dari Tersangka Inisial HRH dengan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,78 gram, dan dari Tersangka Inisial FR dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 96,55 gram.

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk Barang Bukti Dipersidangan dan Telah disihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin.

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,

Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka : Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan Dari barang bukti narkotika Jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan dari 3 Tersangka tersebut yang berhasil disita Oleh Petugas Total keseluruhan yang akan dimusnahkan berjumlah 124,29 gram selanjudnya dimusnahkan, Atas Pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 1242 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini