KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Kepolisian Resor Kota
Pontianak bersama Polsek Pontianak Selatan menangkap tiga orang pelaku
pencurian uang senilai Rp400 juta milik PT Avantage yang akan dikirim ke
sejumlah ATM yang ada di luar Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Jumat (18 November 2022)Polresta Pontianak Tangkap Tiga Pencuri
"Ketiga pelaku yang kini ditetapkan tersangka
itu, yakni Af (22) sopir mobil milik PT Avantage, kemudian dua rekannya
masing-masing berinisial E alias C," kata Kapolsek Pontianak Selatan,
Kompol Anne Tria Sefyana di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara
ketiganya melakukan pencurian karena ingin cepat kaya dan tergiur dengan banyak
uang yang secara rutin dibawa oleh tersangka Af selaku sopir PT Avantage
tersebut untuk dikirim ke sejumlah ATM.
Kejadian pencurian uang dalam jumlah besar itu
pada Selasa (15/11) sekitar pukul 07.45 WIB. Mobil bok tertutup yang dibawa
oleh tersangka Af bersama satu karyawan bernama Vikri dan satu anggota
kepolisian Bripka Eriansyah yang mengawal untuk pengisian uang di setiap ATM
tujuan wilayah luar kota.
"Tetapi sekitar pukul 13.30 WIB salah satu
petugas Avantage, Vikri, saat hendak melakukan pengisian di ATM wilayah Sungai
Pinyuh dikagetkan karena satu tas berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan total
Rp400 juta telah hilang atau tidak ada," ujarnya.
Sehingga Vikri langsung melaporkan kejadian itu
kepada kantornya, di mana PT Avantage atas kejadian itu mengalami kerugian
Rp400 juta, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsekta Pontianak Selatan,
katanya.
Kemudian berdasarkan penyelidikan hasil rekaman
CCTV, terlihat oknum petugas Avantage berinisial Af saat mengeluarkan mobil bok
tertutup dari parkiran, dan saat bersamaan masuk sebuah mobil Avanza ke Gang
Ilalang itu.
"Dari petunjuk tersebut, kami langsung melakukan
penyelidikan dan interogasi terhadap Af dan akhirnya mengakui telah
bersekongkol membantu melakukan pencurian satu tas berisikan uang senilai Rp400
juta tersebut," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi
terhadap Af, diketahui aksi pencurian itu dia lakukan bersama rekannya
berinisial E alias C.
"Saat ini kami telah mengamankan barang
bukti, yakni dua jam tangan dan dua handphone serta satu helai sweter yang
dibeli dari hasil kejahatan, serta uang tunai Rp194 juta," kata Kapolsek
Selatan Kompol Anne.
Ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan
ancaman kurungan penjara dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, katanya. (Tim Liputan)
Editor : Aan