Ketua DPRD Sintang Buka Kegiatan Uji Publik Terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Sintang

Editor: Redaksi author photo

 Ketua DPRD Sintang Buka Kegiatan Uji Publik Terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Sintang
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang membuka dan menghadiri kegiatan Uji Publik terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Sintang di Cafetaria DPRD Sintang.  Senin ( 21 November 2022).

Uji publik dipimpin langsung oleh  Welbertus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang. Uji publik dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dan Heri Jambri, anggota Bapemperda DPRD Sintang, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, 14 Camat, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, akademisi Sintang, tokoh masyarakat, tokoh adat, penggiat seni budaya dan AMAN Kabupaten Sintang.

Adapun tiga raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Sintang adalah pertama, Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatanya. Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit. Ketiga Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Florensius Ronny menyampaikan sebagai sebuah masyarakat yang terus bergerak maju, tentunya masyarakat Kabupaten Sintang ingin terus menjadi sebuah masyarakat yang modern dan berkembang.

“Kemajuan ini menjadi atensi kami di DPRD Sintang. kami ingin kemajuan dan modernnya sebuah masyarakat, tanpa harus meninggalkan dan melupakan seni, budaya, dan adat istiadat yang sudah diwariskan oleh para leluhur kita. Kami ingin seni, budaya dan adat istiadat ini tidak tergerus oleh kemajuan jaman saat ini,” terang  Florensius Ronny

Florensius Ronny menjelaskan, kami di DPRD Sintang berinisiatif untuk membuat perda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang. Dengan tujuna untuk menjaga, melestarikan dan melindungi Adat Budaya Daerah di Kabupaten Sintang.

“Bahkan kami berharap, ke depan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga bisa melakukan hal yang sama dengan mengeluarkan Perda untuk melindungi, menjaga dan melestarikan adat dan budaya daerah di Kalbar ini. Dan kami di Kabupaten Sintang ingin memulai melakukan upaya tersebut dengan menginisisasi perda ini,” tambah Florensius Ronny

Di jelaskan  Florensius Ronny, hari ini kita melakukan uji publik  terhadap raperda tersebut, kami mempersilakan kepada peserta uji publik untuk memberikan masukan dan saran supaya raperda ini semakin baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sekali lagi saya mau menegaskan, kita boleh maju dan modern, tetapi jangan sampai meninggalkan dan melupakan seni, adat dan budaya daerah kita. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini