KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) meminta pemerintah
daerah untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) penanganan wabah penyakit
mulut dan kuku (PMK) di wilayah masing-masing. Rabu (23 November 2022).Kemendagri Minta Daerah Bentuk Satgas PMK
"Secara spesifik, kepala satgas nasional sudah memberikan edaran untuk pembentukan satgas (di daerah) dan apa tugas dan fungsinya. Maka Mendagri kembali menegaskan supaya satgas PMK ini segera dibentuk di daerah masing-masing," kata Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih pada rapat koordinasi nasional (PMK) di Jakarta, Rabu.
Ia mengungkapkan berdasarkan data Kemendagri,
masih ada empat provinsi yang belum membentuk satgas penanganan PMK yaitu
Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.
"Dari 34 provinsi, karena waktu itu masih 34
provinsi, 30 sudah membentuk. Saya berharap empat provinsi itu membentuk
Satgasnya," imbuh Sri.
Di samping itu, Sri mengatakan Kemendagri juga
meminta pemerintah daerah segera menetapkan pejabat otoritas veteriner (POV).
Menurutnya, masih ada empat provinsi yang belum
membentuk POV yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan
Papua Barat.
Setelah satgas dan POV dibentuk, ia melanjutkan,
pemerintah daerah diminta mengoptimalkan tugas-tugas mereka serta mengendalikan
lalu lintas hewan dan produk hewan agar penularan wabah PMK tidak meluas.
Pemerintah daerah juga, kata dia, harus melaporkan
secara aktif mengenai pelaksanaan dan status pengendalian PMK di daerah
masing-masing.
"Ini penting karena semakin cepat koordinasi
antara pusat dan daerah, semakin cepat pemerintah daerah berhasil mengendalikan
PMK-nya dan itu terinformasi, maka akan semakin cepat juga strategi tindak lanjut
dari penanganan secara keseluruhan," ujar Sri.
Ia menambahkan bahwa dalam pengendalian PMK
kolaborasi yang multi sektor sangat dibutuhkan, sama halnya seperti yang
dilakukan untuk pengendalian COVID-19.
"TNI, polri, kejaksaan agung, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), veteriner, asosiasi, perkumpulan,
ahli-ahli, dokter, duduk bersama, berkoordinasi bagaimana mengendalikan PMK di
daerah dengan baik, cepat, dan optimal," katanya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK pada 22
November 2022, lima provinsi dengan kasus aktif atau belum sembuh tertinggi
yaitu Provinsi Jawa Tengah 16.439 kasus, disusul Jawa Timur 8.950 kasus, Nusa
Tenggara Barat 7.508 kasus, D.I. Yogyakarta 3.979 kasus, dan Sulawesi Selatan
3.178 kasus.(Tim
Liputan)
Editor : Aan