LS Tega Menghabisi Nyawa Istri Dan Anaknya |
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP
Muhammad Yasin, Ia membenarkan peristiwa pembunuhan ini dan menuturkan
kronologi kejadiannya kepada awak media pada hari Senin (03 Oktober 2022).
“Peristiwa
terjadi pada hari Sabtu 01 oktober 2022 sekira pukul 19.00 wib, dimana menurut
saksi mata yaitu Yohanes (67) dan Peni (63), pasangan suami istri dan merupakan
orang tua pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, bahwa saat itu
keduanya mendengar keributan dan teriakan dari kedua korban Romeda Kolekta (41)
dan Al Meisen (7) dari pondok ladang yang ditinggali pelaku bersama istri dan
anaknya,” terang AKP Muhammad Yasin.
Kasat
Reskrim Polres Ketapang ini menjelaskan setelah mendengarkan teriakan dari
kedua korban, kedua saksi langsung keluar rumah dengan berbekal alat penerangan
lampu sentar.
Karena kondisi
dalam keadaan gelap, kedua saksi yang ketakutan langsung melarikan diri kearah pemukiman
warga Desa Kenyabur.
“Kedua saksi
ini langsung lari kearah Desa Kenyabur dan melaporkan kejadian ini ke warga
desa. Setelahnya pada pagi keesokan harinya yaitu hari minggu tanggal 02
oktober 2022, pelaku ini kembali ke Desa Kenyabur dan langsung diamankan oleh
beberapa warga desa. Pihak Kepala Desa pun langsung menghubungi petugas Polsek
Sandai untuk melaporkan peristiwa ini,” jelas Yasin.
Berdasarkan laporan
dari Kepala Desa, Petugas gabungan dari Polres Ketapang dan Polsek Sandai yang
dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin langsung turun ke lokasi
kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Saat petugas
tiba di lokasi kejadian, didapati dua orang korban yaitu seorang perempuan atas
nama Romeda Kolekta (41) dan seorang anak laki laki atas nama Al Meisen (7)
dalam keadaan meninggal dunia.
“Hasil visum
dari tenaga medis mengungkapkan bahwa korban Romeda Kolekta meninggal dunia
akibat luka terbuka karena benda tajam di bagian leher, tenggorokan, bahu dan
punggung korban sedangkan korban Al Maisen sendiri meninggal dunia akibat luka
terbuka di bagian belakang kepala, leher dan punggungnya,” terang Kasat Reskrim.
Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin menyampaikan bahwa dari keterangan
keluarga korban, bahwa pelaku memiliki permasalahan keluarga dengan orang tua
istrinya serta pelaku juga sering ribut dengan istrinya.
“Informasi
sementara yang kita dapat, pelaku ini memiliki permasalahan keluarga dengan
mertua pelaku serta dengan istrinya sendiri. Untuk motif pelaku dalam peristiwa
ini masih kita dalami dengan memeriksa pelaku dan beberapa saksi. Selain
pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang
47 cm yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa anak dan istrinya,” pungkas
Yasin. (tim liputan).
Editor :
Heri