Sintang Dalam Status Tanggap Darurat Bencana

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH sejak 26 Agustus 2022 yang lalu sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Penetapan status Kabupaten Sintang sebagai daerah yang berstatus darurat bencana tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1011/KEP-BPBD/2022 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor Di Kabupaten Sintang. 

“Penetapan status tanggap darurat bencana bantingsor tersebut setelah Bupati Sintang memperhatikan Surat Kepala Stasiun Meteorologi Susilo Sintang Tanggal 22 Agustus 2022 tentang Analisa Kondisi Cuaca dan Prakiraan Curah Hujan Agustus sampai dengan September 2022 di Kabupaten Sintang” terang Bupati Sintang.

Bupati sintang menerngkan dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, jika kondisi curah hujan terus meningkat dan diketahui beberapa desa telah terjadi banjur maka perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan penanganan secara cepat, tepat, terencana, terpadu dan penyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana.

“Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana  Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang. Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor berlaku sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022”jelas Djarot.

Dengan adanya penetapan status ini, maka Pemda meminta kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang agar segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Badan Usaha Mulik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga, Organisasi, dan pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan tindakan penanganan pada masa Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu untuk meminimalisir korban dan kerugian. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini