Gubernur H Sutarmidji Sebut Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Rakyat

Editor: Redaksi author photo
Gubernur H Sutarmidji Sebut Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Rakyat
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji, SH., M. Hum., membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria, hal ini dilakukan melalui penataan aset yang diikuti dengan penataan penggunaan tanah dan penataan akses Rakor dilaksanakan di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani Pontianak pada hari Rabu (14 September 2022).

Kegitan ini turut dihadiri Bupati Sambas H.Satono, S. Sos. I., M. H., Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE., MM., Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yusra, A. Md., Kakanwil BPN Kalbar Ery Suwondo, S. H., Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Kalbar Amir, S. ST., M. H,  Provinsi Kalimantan Barat.

Reforma Agraria sebagai upaya untuk melakukan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.

Gubernur Kalbar mengapresiasi Kegiatan rapat Koordinasi ini karena bertujuan sebagai forum untuk diskusi mengenai identifikasi permasalahan serta mengkolaborasikan masalah dan solusi dari topik pembahasan Pelaksanaan Reforma Agraria di Kawasan Perbatasan hingga dapat menghimpun dan mengsingkronkan data dengan instansi terkait realisasi TORA dari 20 persen Pelepasan Kawasan Hutan untuk peraturan, serta juga untuk menyepakati langkah konkret selanjutnya terhadap kas TORA yang belum terealisasi di Kalimantan Barat sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.

“Pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Barat masih perlu mendapat perhatian yakni pemenuhan target redistribusi tanah dengan penyediaan alokasi sumber Tanah Objek Agraria (TORA) berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan seluas 4,1 juta Ha yang dilaksanakan melalui Penyelesaian Penguasaa0n Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Salah satu capaian PPTPKH yang menjadi bahasan di Kalimantan Barat adalah mengenai sumber TORA yang berasal dari 20 persen Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan. Berdasarkan data dari Kementerian LHK, dalam Peta Indikatif PPTPKH, Provinsi Kalimantan Barat terindikasi memiliki potensi sumber TORA dari 20 persen Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 28.088,56 Ha yang tersebar di Kabupaten Ketapang seluas 22.628,98 Ha, Kabupaten Kubu Raya seluas 1.782,70 Ha,  Kabupaten Sanggau seluas 3.673,52 Ha,  dan Kayong Utara 3,36 Ha,” ungkap Sutarmidji.

Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji juga mengatakan dalam melaksanakan Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memegang peranan penting sebagai wadah koordinasi yang berada di Tingkat Pusat hingga Tingkat Daerah baik Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Reforma Agraria melalui GTRA diharapkan dapat menjadi forum menjawab permasalahan-permasalahan mengenai Pelaksanaan Reforma Agraria di Kawasan Perbatasan Negara serta Mekanisme pemenuhan alokasi TORA dari 20 persen Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan. (BP/tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini