Pencuri Motor Ini Belum Sempat Jual Barang Curiannya Sudah Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi author photo
Pencuri Motor Ini Belum Sempat Jual Barang Curiannya Sudah Ditangkap Polisi
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Belum sempat menjual motor curiannya, IS (21) pelaku pencurian 1 unit sepeda motor ini harus pasrah saat diringkus petugas Kepolisian Sektor Rasau Jaya jajaran Polres Kubu Raya pada Kamis (28 Juli 2022) lalu.

Pelaku berinisial IS ini ditangkap di kawasan Jalan Ampera Pontianak kota, dirinya harus berurusan dengan petugas lantaran nekat membawa lari sepeda motor di kawasan Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. 

Kronologis bermula saat Sawal melihat motor yang diparkirnya di sebelah bengkelnya raib pada Rabu (27/07/2022) dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Rasau Jaya, Ipda Arthur kepada redaksi kalbarnews.co.id melalaui siaran pers yang diterima pada hari Selasa (2 Agustus 2022).

"Dari laporan Korban atas nama Sawal yang melihat motornya sudah tidak ada saat dirinya akan sholat subuh namun melihat motor maticnya hilang sehingga korban langsung membuat laporan kehilangan di Polsek Rasau Jaya," ungkap Kapolsek Rasau Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Rasau Jaya memerintahkan anggotanya untuk langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi sehingga diketahuilah keberadaan pelaku di kawasan Pontianak Kota.

"Pelaku mengakui jika telah mencuri dan barangnya belum sempat dijual lantaran keburu ditangkap," jelas Ipda Arthur.

Dari keterangan pelaku berinisial IS ini, Ia berencana akan menjual motor curian tersebut sebesar Rp.1.5000.000,- tetapi niat tersebut urung karena terlebih dahulu diamankan oleh team Reskrim Polsek Rasau Jaya.

Hingga saat ini tersangka IS mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Rasau Jaya untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini