![]() |
Tim TPPD Kota Pontianak Tertibkan Tempat Usaha Penunggak Pajak |
Tim gabungan
yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota
Pontianak ini melakukan penertiban dengan menempel stiker yang bertuliskan
'Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' terhadap objek
pajak yang belum melunasi pajaknya.
Objek pajak
yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel,
satu WP restoran dan 26 WP reklame.
Hal tersebut
disampaikan Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah saat ditemu redaksi Kalbarnews
beberapa waktu lalu, Ia menjelaskan penertiban ini dilakukan dalam rangka
pembinaan dengan tujuan agar WP mematuhi kewajibannya membayar pajak.
Selain itu
juga sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor
pajak daerah. Sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan, pihaknya sudah
terlebih dahulu melayangkan surat teguran dan beberapa kali meminta WP untuk
menyelesaikan kewajibannya di BKD Kota Pontianak. Namun WP bersangkutan belum
juga mengindahkannya.
"Apabila
WP tidak juga mempunyai itikad untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya,
maka tindakan selanjutnya bisa pada penutupan tempat usahanya," ujarnya.
Amirullah
kembali mengingatkan WP untuk tidak melepas stiker yang telah ditempel oleh
petugas penertiban tersebut sampai WP menyelesaikan tunggakan pajaknya. Tim
penertiban akan terus melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha
yang telah ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah.
"Melalui
tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek dalam peningkatan
kepatuhan dalam membayar pajak daerah, karena pajak yang disetorkan sangat
berkontribusi untuk pembangunan kota Pontianak," ungkapnya.
Tidak hanya
tindakan pembinaan dan penertiban terhadap WP yang menunggak pajak, setiap
tahun pihaknya juga memberikan reward kepada para WP yang patuh dalam memenuhi
kewajibannya membayar pajak. Reward tersebut berupa penghargaan sebagai bentuk
apresiasi Pemerintah Kota Pontianak kepada WP taat pajak.
"Penghargaan
itu diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kita
lakukan," terang Amirullah.
Lebih
lanjut, dikatakannya, para wajib pajak mendapatkan penghargaan itu sebagai
bentuk keaktifan pembayarannya. Kriterianya diantaranya adalah telah
mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak sesuai ketentuan.
"Wajib
pajak yang kita berikan penghargaan selama ini tidak ada tunggakan,"
pungkasnya. (tim liputan).
Editor :
Heri