![]() |
Pelaku DAK Dan Anak Saat Berada di Tahanan Polres Ketapang |
Ayah 2 anak
dan masih terikat dalam sebuah perkawinan ini, melakukan tindakan asusila
dengan gadis anak di bawah umur, yang justru diketahui gadis tersebut mantan
pacar anaknya.
Peristiwa ini
diungkapkan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim M Yasin,
dalam keterangan yang disampaikan kepada sejumlah awak media saat konferensi
pers di Mapolres Ketapang pada hari Senin (25 Juli 2022).
Tersangka
GAK dengan terbata-bata saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media apakah dia
menyesal melakukan tindakan asusila pada anak bawah umur ini, Ia mengaku menyesal
dan meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya
malu, menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat," katanya, dengan wajah
menghadap ke dinding tembok, membelakangi sejumlah awak media.
Kasat
Reskrim Polres Ketapang, M Yasin, dalam konferensi persnya menjelaskan
peristiwa berawal adanya laporan orang tua korban ke Polsek Jelai Hulu
Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan laporan
orang tua korban yang mengatakan bahwa Jumat (15 Juli 2022), sekitar pukul
13.30 WIB, terjadi tindak pidana asusila terhadap anaknya yang masih dibawah umur 16 tahun.
“Peristiwa
berawal, saat pelaku GAK bersama istrinya PBE (51) numpang menginap di rumah
orang tua korban dan pada saat kejadian orangtua korban bersama istrinya sedang
berkunjung ke rumah orang tuanya, sehingga di rumah tersebut, tinggallah pelaku
dan istrinya serta korban,” jelas Kasat Reskrim M Yasin.
Kasat
Reskrim Polres Ketapang menjelaskan lebih lanjut, saat istri pelaku pergi
meninggalkan rumah, pelaku menggunakan
kesempatan tersebut melakukan tindakan
asusila terhadap korban di dalam kamar.
“Rupanya
perbuatan asusila ini kepergok istri pelaku yang kemudian langsung kabur dengan
sepeda motor, setelah sempat mendorong istrinya hingga terjatuh,” imbuh M Yasin.
Pelaku kabur
hingga ke Palangkaraya selama dua hari dan akhirnya berhasil ditangkap Polres
Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dan akhirnya dibawa ke Polres Ketapang.
Polres
Ketapang terus mengembangkan kasus ini, dan terungkaplah, atas pengakuan korban
bahwa korban ternyata pernah mengalami tindakan asusila dari anak pelaku
berinisial GAK pada tahun 2021.
Berdasarkan
hal tersebut kemudian oleh orang tua korban, pelaku berinisial GAK dan anaknya
dilaporkan ke Polisi.
Kepada awak
media, Tersangka GAK mengakui kalau perbuatan asusila terhadap korban, telah
dilakukannya 10 kali sepanjang tahun
2022, diberbagai lokasi dan bahkan di lingkungan sekitar tempat ibadah.
Tersangka
mengaku telah mengenal korban sejak 2021 silam. Ia berencana mengawini korban,
setamat SMA-nya. Pelaku juga mengakui bahwa dia telah pisah ranjang dengan istrinya
dalam 2 tahun terahir ini.
Atas
perbuatan asusila ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang undang perlindungan
anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara
dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
(FY/tim liputan).
Editor :
Heri