Biadab, Bapak Dan Anak Di Ketapang Ini Garap Gadis Di Bawah Umur

Editor: Redaksi author photo
Pelaku DAK Dan Anak Saat Berada di Tahanan Polres Ketapang
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Entah apa yang merasuki seorang pria paroh baya berinisial GAK (59) yang juga seorang pemuka agama di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat tega menodai gadis dibawah umur.

Ayah 2 anak dan masih terikat dalam sebuah perkawinan ini, melakukan tindakan asusila dengan gadis anak di bawah umur, yang justru diketahui gadis tersebut mantan pacar anaknya.

Peristiwa ini diungkapkan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim M Yasin, dalam keterangan yang disampaikan kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Ketapang pada hari Senin (25 Juli 2022).

Tersangka GAK dengan terbata-bata saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media apakah dia menyesal melakukan tindakan asusila pada anak bawah umur ini, Ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat.

"Saya malu, menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat," katanya, dengan wajah menghadap ke dinding tembok, membelakangi sejumlah awak media.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, M Yasin, dalam konferensi persnya menjelaskan peristiwa berawal adanya laporan orang tua korban ke Polsek Jelai Hulu Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan laporan orang tua korban yang mengatakan bahwa Jumat (15 Juli 2022), sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi tindak pidana asusila terhadap anaknya yang masih  dibawah umur 16 tahun.

“Peristiwa berawal, saat pelaku GAK bersama istrinya PBE (51) numpang menginap di rumah orang tua korban dan pada saat kejadian orangtua korban bersama istrinya sedang berkunjung ke rumah orang tuanya, sehingga di rumah tersebut, tinggallah pelaku dan istrinya serta korban,” jelas Kasat Reskrim M Yasin.

Kasat Reskrim Polres Ketapang menjelaskan lebih lanjut, saat istri pelaku pergi meninggalkan  rumah, pelaku menggunakan kesempatan tersebut melakukan  tindakan asusila terhadap korban di dalam kamar.

“Rupanya perbuatan asusila ini kepergok istri pelaku yang kemudian langsung kabur dengan sepeda motor, setelah sempat mendorong istrinya hingga terjatuh,” imbuh M Yasin.

Pelaku kabur hingga ke Palangkaraya selama dua hari dan akhirnya berhasil ditangkap Polres Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dan akhirnya dibawa ke Polres Ketapang.

 

Polres Ketapang terus mengembangkan kasus ini, dan terungkaplah, atas pengakuan korban bahwa korban ternyata pernah mengalami tindakan asusila dari anak pelaku berinisial GAK pada tahun 2021.

Berdasarkan hal tersebut kemudian oleh orang tua korban, pelaku berinisial GAK dan anaknya dilaporkan ke Polisi.

Kepada awak media, Tersangka GAK mengakui kalau perbuatan asusila terhadap korban, telah dilakukannya 10 kali  sepanjang tahun 2022, diberbagai lokasi dan bahkan di lingkungan sekitar tempat ibadah.

Tersangka mengaku telah mengenal korban sejak 2021 silam. Ia berencana mengawini korban, setamat SMA-nya. Pelaku juga mengakui bahwa dia telah pisah ranjang dengan istrinya dalam 2 tahun terahir ini.

Atas perbuatan asusila ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal  5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 5 Milyar. (FY/tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini