![]() |
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. |
Turut hadir
pada kegiatan tersebut Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten atau
Kota se-Kalimantan Barat.
"Harapan
saya pada pertemuan yang kita selenggarakan hari ini sebagai langkah agar
penyelenggaraan urusan pemerintahan lebih baik kedepannya serta sebagai sarana
untuk saling berdiskusi dan berbagi pengalaman sekaligus dapat mengoptimalkan
koordinasi guna pengusulan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan di daerah
masing-masing agar kendala yang dihadapi dapat diatasi dengan baik,"
ungkap Sekda Provinsi Kalbar.
Dijelaskan
Sekda Provinsi Kalbar, bahwa pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 33 Tahun 2018
tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,
dimana Gubernur mengemban 46 tugas dan
wewenang yang bersifat atributif yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Di era
otonomi daerah saat ini pelaksanaan pembangunan daerah dibiayai melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun dan dirumuskan
bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Disisi lain,
kemampuan pembiayaan yang bersumber dari APBD sangat terbatas sehingga
dibutuhkan pembiayaan alternatif, yakni salah satunya dukungan dana tugas
pembantuan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan
Barat.
Dijelaskannya,
bahwa sejatinya tugas pembantuan meskipun merupakan penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan desa atau dari provinsi kepada kabupaten dan kota atau dari
kabupaten dan kota kepada pemerintah desa juga merupakan salah satu alternatif
pembiayaan yang didukung oleh APBN atau APBD.
Melalui
tugas pembantuan ini beberapa pembangunan infrastruktur di daerah dapat
diwujudkan misalnya pembangunan pasar-pasar tradisional, pembangunan akses
jalan, pembangunan bidang pertanian atau pembangunan lainnya yang dikerjakan
oleh pemerintah daerah dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah pusat atau
level pemerintahan di atasnya.
"Saya
ingatkan bagi perangkat daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang
telah mendapatkan alokasi anggaran tugas pembantuan di tahun 2022 ini, untuk
segera merealisasikan kegiatan tersebut dan bagi daerah yang telah
menyelesaikan pelaksanaan tugas pembantuan untuk segera menyiapkan kelengkapan
administrasi agar infrastruktur yang telah digunakan melalui alokasi tugas
pembantuan dapat segera difungsikan guna mendukung aktivitas masyarakat di
daerah masing-masing,'' tegasnya.(BP/tim liputan).
Editor :
Heri